Minggu, 08 Mei 2011

SPI BIRU

SISTEM PERKADERAN

BAGIAN KESATU
POLA DASAR PERKADERAN
IKATAN REMAJA MUHAMMADIYAH

Pola Dasar Perkaderan IRM adalah suatu pola yang memuat dasar atau garis-garis besar Sistem Perkaderan IRM sebagai pegengan pokok dalam pelaksanaan perkaderan di IRM. Pola dasar ini disusun untuk memberikan gambaran umum yang menyeluruh mengenai prinsip dan arah konsep dasar perkaderan IRM yang berguna bagi pelaksanaan kebijakan serta program kaderisasi di lingkungan Ikatan Remaja Muhammadiyah sehingga dapat mencapai tujuan perkaderan IRM.

I. PENGERTIAN
Sistem Perkaderan IRM adalah suatu rangkaian komponen yang terencana, terarah, terpadu, sistemastis dan berkesinambungan untuk menyiapkan kader IRM dari potensi anggota dan remaja muslim yang tersedia.

II. DASAR PEMIKIRAN
Penyusunan Pola Dasar Perkaderan didasari oleh pemikiran:
1. Perlu adnya gambaran umum yang menyeluruh tentang sistem perkaderan IRM untuk lebih memudahkan pemahaman dan pelaksanaan perkaderan.
2. Perlu ada pernyataan tentang konsep dasar Sistem Perkaderan IRM yang berlaku resmi.

III. LANDASAN
Sistem perkaderan IRM disusun berdasar pada landasan sebagai berikut:
- Alqur’an dan as-Sunnah Shahihah
- Pancasila dan UUD 1945
- AD dan ART IRM
- Tanfidz keputusan Muktamar IRM IX
- Kepribadian IRM
- Khittah Perjuangan IRM
- Matan Keyakinan dan Cita-cita hidup Muhammadiyah
- Kepribadian Muhammadiyah
- Kitah Perjuangan Muhammadiyah

IV. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Kaitan Tujuan:
Tujuan Perkaderan IRM berorientasi pada pencapaian tujuan IRM dan setiap aktivitas perkaderan harus selalu diarahkan pada IRM.
B. Tujuan Perkaderan:
Tujuan perkaderan IRM adlah terbentuknya kader-kader IRM yang memiliki sikap, pemikiran, pengetahuan, perilakudan kecakapan sehingga menumbuhkan kegemaran berdakwah Islamiyah sesuai dengan Kepribadian IRM dalam rangka mencapai tujuan Ikatan Remaja Muhammadiyah.

V. KOMPONEN DAN HUBUNGAN ANTAR KOMPONEN
Sistem perkaderan IRM memiliki komponen yang terdiri:
A. Pengaderan
1. Pengaderan Formal
2. Pengaderan Non Formal
B. Kekaderan
1. Kader tingkat satu, disebut Taruna Muda
2. Kader tingkat dua, disebut Taruna Madya
3. Kader tingkat tiga, disebut Taruna Wira
4. Kader tingkat empat, disebut Taruna Paripurna
Hubungan antar komponen SP IRM adalah sebagai berikut:
1. Pengkaderan merupakan bentuk kegiatan proses kaderisasi yang harus dilewati oleh setiap kader IRM
2. Kekaderan adalah tingkatan status kader yang dimiliki oleh seorang kader IRM
3. Tingkatan kekaderan seorang kader IRM ditentukan oleh banyaknya jumlah pengaderan yang dilewatinya dan disesuaikan dengan bobot nilai dari hasil pengaderan yang diikuti dan jenis masing-masing kegiatan.

VI. KRITERIA DASAR
Perkaderan IRM memiliki ciri, misi dan arah, potensi dasar, faktor pendukung, dan kriteria keberhasilan sebagai berikut:
A. Ciri-ciri:
1. Merupakan sub sistem dari sistem perkaderan Muhammadiyah
2. Berprinsip pada penanaman aqidah dan kepribadian tanpa mengabaikan aspek keilmuan dan kecakapan
3. Menggunakan asas fleksibelitas
4. Berorientasi pada tujuan IRM
B. Misi dan Arah:
1. Menanamkan nilai-nilaidan norma-norma keislaman serta penigkatan jiwa ke-Muhammadiyahan
2. Diarahkan guna kepentingan persyarikatan, ummat dan bangsa
C. Potensi Dasar:
1. Anggota yang jumlahnya cukup banyak di sekolah Muhammadiyah dan di masyarakat
2. Anggota pimpinan di masing-masing tingkatan pimpinan
3. Remaja Muslim yang simpati terhadap IRM yang ada di tengah masyarakat
4. Prasarana dan sarana yang cukup memadai yang dimiliki oleh Muhammadiyah
5. Ruang gerak organisasi yang jelas dan leluasa
D. Faktor-faktor Pendukung:
a. Faktor Intern
1. Adanya konsep dasar dan sistem perkaderan yang jelas dan relevan baik dari kepentingan ideal maupun dari kepentingan real
2. Adanya kepemimpinan IRM yang sehat
3. Adanya situasi dan kondisi Muhammadiyah secara menyeluruh
4. Adanya tenaga-tenaga pelaksana di lingkungan IRM yang benar-benar siap dan berkualitas
b. Faktor Ekstern
1. Tersedianya sarana dan prasarana pengkaderan yang memadai
2. Kemudahan perijinan dari pihak yang berwenang
3. suasana dan kondisi lingkungan sosial maupun alam yang baik bagi terselenggaranya pengaderan Ikatan Remaja Muhammadiyah
E. Kriteria Keberhasilan Perkaderan:
1. Jumlah dan mutu kader yang dihasilkan
2. Kemajuan IRM dan Muhammadiyah sebagai dampak dari hasil kaderisasi yang dilaksanakan
3. Ketepatan dan kesinambungan proses kaderisasi beserta transformasi kadernya.

VII. SASARAN
A. Obyek :
Adalah setiap remaja muslim
B. Prioritas :
Dalam memilih remaja muslim yang akan diikutsertakan dalam perkaderan diutamakan yang memiliki kesadaran mengikuti perkaderan dan berkemampuan di atas rata-rata baik sikap, moralitas, intelektualitas maupun keterampilan.
C. Kebutuhan Kader :
1. Kader tingkat satu (tingkat muda) : 50% dari jumlah anggota
2. Kader tingkat dua (tingkat madya) : 10% dari jumlah anggota
3. Kader tingkat tiga (kader wira) : 1% dari jumlah anggota
4. Kader tingkat empat (kader Paripurna) : 0,1% dari jumlah anggota

VIII. BATASAN ISTILAH
1. Kader :
Anggota inti penggerak organisasi
2. Kekaderan :
Hal-hal yang berkaitan dengan subjek kader.
3. Kriteria :
Ukuran-ukuran tertentu dalam perkaderan.
4. Pengaderan :
Suatu kegiatan yang ditujukan pada usaha proses pembentukan kader (kaderisasi).
5. Perkaderan :
Segala sesuatu yang berhubungan dengan aktifitas penyiapan kader.
6. Sasaran :
Obyek bina dalam perkaderan.
7. Sistem :
Suatu rangkaian yang terdiri atas komponen yang satu dengan lainnya terpadu dalam satu kesatuan yang utuh.






























BAGIAN KEDUA
PEDOMAN UMUM PENGADERAN
IKATAN REMAJA MUHAMMADIYAH


I. PENGANTAR
A. Pengertian :
Pedoman Umum Pengaderan IRM adalah pola umum yang mengatur proses usaha kaderisasi di lingkungan Ikatan Remaja Muhammadiyah
B. Dasar Pemikiran :
Penyusunan Pedoman Umum Pengaderan IRM didasari oleh pemikiran
1. Perlu adanya gambaran umum yang menyeluruh tentang usaha kaderisasi untuk lebih memudahkan pemahaman dan pelaksanaan pengaderan.
2. Perlu adanya pernyataan tentang konsep pelaksanaan pengaderan IRM yang berlaku resmi.
C. Maksud dan Tujuan :
Maksud dan tujuan disusunnya Pedoman Umum Pengaderan IRM adalah untuk memberikan gambaran umum yang menyeluruh mengenai prinsip dan arah yang mengandung konsep, susunan, struktur, Dn tata-cara pelaksanaan pengaderan IRM, sehingga dapat mencapai tujuan perkaderan Ikatan Remaja Muhammadiyah.
D. Batasan Istilah :
1. Asas :
Pendekatan tertentu yang dijadikan pegangan dalam pelaksanaan pengaderan.
2. Fasilitas :
Segala kemudahan yang bersifat material, prasarana dan sarana untuk mengsukseskan pengaderan.
3. Instruktur :
Kader yang berperan sebagai pengelola pengaderan.
4. Instrumen :
Seperangkat alat bantu yang dipergunakan dalam suatu pengaderan.
5. Jadwal :
Satuan waktu yang mengandung rangkaian penyampaian materi.
6. Kurikulum :
Seperangkat program penunjang yang meliputi materi, metode, dan evaluasi dalam pengaderan untuk mencapai tujuan.
7. Lingkungan :
Situasi dan kondisi dimana suatu pengaderan dilaksanakan.
8. Metode :
Cara kerja yang teratur, terencana, dan memiliki tujuan yang jelas.
9. Pengorganisasian :
Penyelenggaraan pengaderan dalam satu kesatuan organisasi oleh unit yang berwenang.
10. Proses :
Tahapan kegiatan yang teratur dari langkah awal sampai akhir.
11. Teknik :
Langkah konkret yang terperinci sebagai penjabaran dari metode yang diterapkan.
E. Komponen
Komponen pengaderan terdiri dari :
1. Pengaderan Formal
2. Pengaderan Non Formal

II. PENGADERAN FORMAL
A. Pengertian
Pengertian formal adalah usaha kaderisasi yang dilaksanakan oleh IRM dalam bentuk pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan secara terprogram, terpadu, terarah dan bertujuan tertentu untuk mencapai tujuan perkaderan IRM.

B. Komponen
Pengaderan Formal IRM memiliki komponen jenjang sebagai berikut
1. Pengaderan Formal Utama, disebut Taruna Melati (TM), meliputi
1. 1. Taruna Melati Kesatu (TM I)
1. 2. Taruna Melati Kedua (TM II)
1. 3. Taruna Melati Ketiga (TM III)
1. 4. Taruna Melati Utama (TM U)
2. Pengaderan Formal Pendukung, meliputi :
2. 1. Pendidikan Khusus Irmawati (Diksusti)
2.1.1. Pendidikan Khusus Irmawati Kesatu (Diksusti I)
2.1.2. Pendidikan Khusus Irmawati Kedua (Diksusti II)
2.1.3. Pendidikan Khusus Irmawati Ketiga (Diksusti III)
2. 2. Pelatihan Instruktur (PI)
2.2.1. Pelatihan Instruktur Kesatu (PI I)
2.2.2. Pelatihan Instruktur Kedua (PI II)
2. 3. Pelatihan Da’i (PD)
2.3.1. Pelatihan Da’i Kesatu (PD I)
2.3.2. Pelatihan Da’i Kedua (PD II)
2.3.3. Pelatihan Da’i Ketiga (PD III)
3. Pengaderan Formal Pelengkap, adalah model pelatihan dan atau pendidikan diselenggarakan oleh IRM yang dalam proses pelaksanaannya meliputi pengembangan aspek afektif, kognitif, serta psikomotorik. Bentuk pelatihan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
- Masa Bimbingan Calon Anggota (Mabica)
- Masa Pembekalan Anggota (Mapeta)
- Kajian Dienul Islam I
- Kajian Dienul Islam II
- Pelatihan Kader Mubaligh
- Pelatihan Manajemen Dakwah
- Pelatihan Manajemen Masjid
- Pendidikan Kesehatan Mental Remaja
- Pendidikan Keluarga Sakinah
- Pelatihan Keterampilan Remaja Putri
- Pelatihan Penelitian tingkat Dasar dan Lanjut
- Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Remaja
- Pelatihan Motivasi Berprestasi
- Pendidikan Wawasan Remaja
- Pelatihan Manajemen Diskusi
- Pelatihan Jurnalistik I-III
- Pelatihan Teknologi Tepat Guna
- Pelatihan Motivasi Bisnis dan Kewirausahaan
- Pendidikan Wawasan Seni
- Workshop Seni
- Pelatihan Manajemen Kepemimpinan
- Penataran Kepemimpinan
- Refreshing Kepemimpinan
- Job Trainning Administrasi

C. Hubungan Antar Komponen
1. Taruna Melati (TM) merupakan komponen utama dalam pengaderan IRM. Pendidikan Khusus Irmawati (Diksusti), Pelatihan Instruktur (PI), Pelatihan Da’I (PD) merupakan komponen pendukung pengaderan IRM. Pendidikan dan Pelatihan lain yang diselenggarakan oleh IRM merupakan komponen pelengkap pengaderan IRM.
2. Jenjang.
Khusus Pengaderan Formal Utama dan Pengaderan Formal Pendukung memiliki jenjang berdasarkan penyelenggaraannya sebagai berikut :
a. Pengaderan jenjang pertama terdiri atas Taruna Melati kesatu (TM I), Pendidikan Khusus Irmawati Kesatu (Diksusti I), dan Pelatihan Da’i kesatu (PD I).
b. Pengaderan jenjang kedua terdiri atas Taruna Melati kedua (TM II), Pendidikan Khusus Irmawati Kedua (Diksusti II), Pelatihan Da’i kedua (PD II), dan Pelatihan Instruktur Kesatu (PI I).
c. Pengaderan jenjang ketiga terdiri atas Taruna Melati ketiga (TM III), Pendidikan Khusus Irmawati Ketiga (Diksusti III), dan Pelatihan Da’i kesatu (PD III), Pelatihan Instruktur kedua (PI II).
d. Pengaderan jenjang keempat adalah Taruna Melati utama (TM U).
3. Pengaderan Formal Pelengkap tidak memiliki jenjang berdasarkan penyelenggaraannya, karena berlaku fleksibel dan dapat dilaksa-nakan oleh semua tingkatan sesuai dengan kebutuhan.

D. Peserta
1. Kriteria Peserta
Untuk Kriteria jumlah (kuantitas) dan mutu (kualitas) peserta pada masing-masing komponen dan jenjang pengaderan ditentukan berdasarkan kekhususan dan kepentingan masing-masing.
2. Aspek Pengembangan Peserta
Yang menjadi sasaran dalam pengembangan peserta di dalam pelaksanaan pengaderan pada umumnya meliputi lima aspek :
2. 1. Sikap :
Yaitu sikap kejiwaan dan watak, antara lain : aspek semangat, motivasi, kesungguhan, keberanian, kesadaran, tanggung jawab dan aspek-aspek mental serta sikap lainnya.
2. 2. Pemikiran :
Yaitu aspek nalar atau intelektualitas, antara lain : kecerdasan berpikir, ketajaman pengamatan, ketepatan analisa, kepekaan daya kritis, dan lain-lain.
2. 3. Pengetahuan :
Yaitu penguasaan pengetahuan dan informasi, antara lain : keleluasaan wawasan, perbendaharaan ilmu keagamaan, keorganisasian dan kemuhammadiyahan, serta bidang-bidang ilmu pengetahuan dan informasi lainnya.
2. 4. Perilaku :
Yaitu aspek tingkah laku atau tindakan sehari-hari, antara lain : moral, lisan atau perkataan, perbuatan, disiplin, hubungan antar sesame, kreatifitas, sopan santun, dan lain-lain.
2. 5. Kecakapan :
Yaitu aspek kemampuan berketrampilan (skill), antara lain : ketrampilan memimpin, memecahkan masalah, manajemen berkomunikasi, dan ketrampilan yang bersifat teknis lainnya.

E. Kurikulum
Pengaderan IRM menerapkan pola kurikulum konvensional sebagai kurikulum utama. Yaitu menyajikan atau mengkonsumsi kurikulum yang telah ditentukan secara baku bagi sasaran/peserta pengaderan. Dalam kurikulum tersebut disajikan beberapa hal yang meliputi materi, metode dan evaluasi yang disusun dalam suatu satuan yang terpadu dan terkait dengan tujuan perkaderan secara menyeluruh, sehingga para pelaksana (instruktur dan penceramah) dapat langsung berpegang pada kurikulum yang tersedia. Kurikulum seperti itu diterapkan karena perkaderan IRM mempunyai misi dan tujuan yang harus dicapai.
1. Materi
1. 1. Materi Pengaderan diklasifikasikan ke dalam empat jenis kategori yang merupakan satu kesatuan :
1.1. 1. Kelompok materi Al-Islam
1.1. 2. Kelompok materi Kemuhammadiyahan dan Ke-IRM-an
1.1. 3. Kelompok materi keorganisasian, kepemimpinan dan ketrampilan.
1.1. 4. Kelompok materi Pengetahuan Umum
Dalam pelaksanaannya setiap komponen dan jenjang pengaderan IRM memilki kekhususan tertentu sehingga ada penekanan yang berbeda dalam menyajikan materi yang tersedia. Akan tetapi kelompok materi Al-Islam, Ke-IRM-an dan Kemuhammadiyahan harus selalu dimasukkan dalam tiap komponen dan jenjang pengaderan.
1. 2. Jenis Materi
1.2. 1. Jenis materi adalah satu kesatuan bahasan yang merupakan penjabaran kongkrit dari setiap kelompok materi.
1.2. 2. Masing-masing jenis materi mempunyai tujuan instruksional tersendiri yang terkait erat dengan tujuan kurikuler pada kelompok materinya.
1.2. 3. Jenis materi tersebut dapat dibagi dalam dua kategori
1.2. 3.1. Materi wajib, yaitu materi yang isinya telah sengaja disusun sebagai paket, seperti materi ke-IRM-an, keMuhammadiyahan dan materi paket lainnya yang telah ditetapkan. Materi wajib ini harus ada dalam pengaderan.
1.2. 3.2. Materi tambahan, yaitu materi yang isinya disusun oleh penyaji setempat sesuai dengan tujuan kurikuler dan instruksional materinya, atau materi yang bersifat penunjang sebagai muatan lokal.
1. 3. Bahasan adalah penjabaran skematis dari setiap materi.
1. 4. Alokasi Waktu :
Waktu yang diperlukan untuk setiap jenis materi.
1. 5. Jadwal :
Dalam penyusunan jadwal meliputi beberapa aspek.
1.5.1. Komponen :
1.5.1.1. Judul
1.5.1.2. Tabel
1.5.1.3. Waktu, meliputi : tanggal, hari, bulan, tahun dan jam penyajian.
1.5.1.4. Jenis Materi
1.5.1.5. Penyaji/Penceramah/Penyampai Materi.
1.5.1.6. Instruktur
1.5.1.7. Keterangan
2. Metode dan Teknik
Pada umumnya dalam dunia pengaderan dikenal ada dua metode yang tidak jarang satu dengan lainnya dipertentangkan. Kedua metode tersebut adalah Metode Paedagogi dan Metode Andragogi. Pengaderan IRM menerapkan Metode Paedagogis dan Metode Andragogis secara fleksibel sesuai dengan jenis komponen dan jenjang pengaderannya.
2.1. Metode Paedagogis
Metode Paedagogis pada prinsipnya menekankan pada pembentukan pengisian, penerusan materi atau bahan yang telah direncanakan secara lebih sepihak dari pelatih (instruktur)/penceramah kepada peserta. Dalam bahasa umum disebut dengan pendekatan yang menekankan pada proses transformasi ide, pengetahuan, nilai-nilai, pola-pola sikap dan perilaku serta ketrampilan dari subyek pendidik (pelatih/instruktur, penceramah) kepada obyek didik (siswa/peserta).
2.1.1. Ciri-ciri Metode Paedagogis antara lain :
- Bersifat Indoktrinasi
- Bahan/materi yang disajikan berupa paket yang direncanakan.
- Peserta/sasaran adalah penerima sedangkan instruktur/penceramah adalah pemberi, sehingga yang pertama pasif dan kedua aktif.
- Cara/teknik yang diterapkan lebih sepihak, yakni dari Instruktur/Penceramah kepada peserta/sasaran.
2.1.2. Adapun teknik yang diterapkan antara lain :
- Ceramah/kuliah
- Indoktrinasi
- Resitasi (penugasan)
- Stimulasi (penanaman semangat/motivasi)
- Penataran
- Test
- Sistem Paket
- Sistem Tutorial (keguruan)
- Mentoring
2.2. Metode Andragogis
Metode Andragogis adalah kebalikan dari metode paedagogis, yakni metode yang lebih menekankan pada pengembangan peserta secara lebih partisipatif sesuai dengan potensi, kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh peserta. Jadi sifatnya merangsang keterlibatan aktif (partisipasi) peserta, bukan indoktrinatif.
2.2.1. Ciri-ciri metode Andragogis antara lain :
- Bersifat partisipatif, artinya peserta secara maksimal terlibat aktif dalam proses perkaderan.
- Bahan/materi direncanakan sendiri oleh peserta secara musyawarah/diskusi aktif.
- Hubungan antara pelatih/instruktur dan peserta partisipan bersifat pelayanan, dalam hal ini peserta/partisipan dipandang sebagai manusia dewasa yang berpotensi.
- Cara/teknik yang diterapkan bersifat demokrasi, yakni dari peserta untuk peserta.
2.2.2. Teknik yang diterapkan antara lain :
2.1.1. Diskusi
2.1.2. Brainstorming (sumbangsaran)
2.1.3. Sistem belajar siswa aktif
2.1.4. Ice Breaker (pemecahan kondisi beku/vakum)
2.1.5. Buzz Group (kelompok bisik)
2.1.6. Case Study (studi masalah)
2.1.7. Problem Solving (pemecahan masalah)
2.1.8. Quis Sistem (sistem angket)
2.1.9. Dinamika Kelompok
2.1.10. Study Tour
2.1.11. Home Visiting (kunjungan kerumah)
2.1.12. Studi lapangan
2.1.13. Case Analizing (analisis masalah)
3. Evaluasi
Evaluasi adalah suatu teknik penilaian yang dimaksudkan untuk mengetahui hasil yang telah dicapai dalam suatu kegiatan perkaderan.
3.1. Fungsi
3.1.1. Dari segi Administrasi :
Berguna bagi penyususnan laporan perkaderan.
3.1.2. Dari segi Kelembagaan :
Sebagai laporan dari pengelola kepada penanggung jawab.
3.1.3. Dari segi Peserta :
- Sebagai ukuran tingkat penguasaan bahan/materi yang telah disampaikan sebagai bahan untuk mengetahui tingkat perkembangan diri peserta.
- Sebagai bahan perbaikan lebih lanjut dalam peningkatan kualitas peserta.
- Sebagai bahan untuk mengidentifikasi kualitas peserta.
- Sebagai dasar penentuan kelulusan/keberhasilan peserta.
3.1.4. Dari segi Instruktur
- Sebagai bahan untuk menilai tingkat keberhasilan pengelolaan
- Sebagai bahan-bahan umpan balik untuk pengelolaan berikutnya.
3.1.5. Dari segi Pelaksana :
- Sebagai bahan untuk menilai tingkat keberhasilan tugas-tugas kepanitiaan.
- Sebagai umpan balik bagi kepanitiaan berikutnya.
3.2. Sistem
3.2.1. Kriteria
3.2.1.1. Aspek-aspek yang dievaluasi harus jelas
3.2.1.2. Bersifat komprehensif/menyeluruh
3.2.1.3. Mempunyai tujuan yang jelas
3.2.1.4. Instrumen yang digunakan dapat diper-tanggungjawabkan (tepat, tetap, dan praktis)
3.2.1.5. Pelaksanaan evaluasi harus dapat diper-tanggungjawabkan (objektif)
3.2.2. Aspek-aspek yang dievaluasi
3.2.2.1. Peserta :
3.2.2.1.1. Tingkat Perkembangan
- Sikap
- Pemikiran
- Perilaku
- Pengetahuan
- Kecakapan
- Wawasan
3.2.2.1.2. Identifikasi Kualitas
3.2.2.1.3. Tingkat penguasaan bahan/ materi
3.2.2.1.4. Kemampuan berinteraksi de-ngan kelompok
3.2.2.1.5. Kepemimpinan
3.2.2.2. Penceramah :
3.2.2.2.1. Penguasaan Materi
3.2.2.2.2. Bobot dan ketepatan materi
3.2.2.2.3. Penyajian
3.2.2.3. Instruktur :
3.2.2.3.1. Penampilan
3.2.2.3.2. Penguasaan bahan
3.2.2.3.3. Kepemimpinan
3.2.2.3.4. Kemampuan komunikasi
3.2.2.4. Pelaksanaan :
3.2.2.4.1. Ketepatan Jadwal
3.2.2.4.2. Penyediaan Sarana & Prasarana
3.2.2.4.3. Panitia Pelaksana
3.2.3. Teknik :
3.2.3.1. Jenis yang diterapkan antara lain :
3.2.3.1.1. Tes of Intelligence
3.2.3.1.2. Interview
3.2.3.1.3. Observasi
3.2.3.1.4. Sosiometri
3.2.3.2. Cara :
3.2.3.2.1. Tertulis
3.2.3.2.2. Lisan
3.2.3.2.3. Praktik
3.2.3.3. Penerapan :
3.2.3.3.1. Untuk tingkat perkembangan peserta
3.2.3.3.1.1. Jenis :
- Observassi
- Interview
- Sosiometri
3.2.3.3.1.2. Cara :
- Praktek
- Lisan
3.2.3.3.2. Identifikasi kualitas
3.2.3.3.2.1. Jenisnya :
- Tes Intelligence
- Interview
- Questionaire
- Observasi
3.2.3.3.2.2. Cara :
- Tertulis
- Praktek
- Lisan
3.2.3.3.3. Penguasaan bahan/materi oleh peserta
1. Jenis antara lain :
- Interview
- Questionaire
- Observasi
2. Cara :
- Tertulis
- Lisan
3.2.3.3.4. Kepemimpinan Istruktur
3.2.3.3.4.1. Jenis antara lain :
- Observasi
- Questionaire
3.2.3.3.4.1. Cara :
- Tertulis
3.2.3.3.5. Kemampuan Komunikasi Instruktur
3.2.3.3.5.1. Jenis antara lain :
- Observasi
- Questionaire
3.2.3.3.5.2. Cara :
- Tertulis
3.2.3.3.6. Ketepatan Jadwal
3.2.3.3.6.1. Jenis antara lain :
- Observasi
- Questionaire
3.2.3.3.6.1. Cara :
- Tertulis
3.2.3.3.7. Penyediaan Fasilitas
3.2.3.3.7.1. Jenis antara lain :
- Observasi
- Questionaire
3.2.3.3.7.2. Cara :
- Tertulis
3.2.3.3.8. Panitia Pelaksana
3.2.3.3.8.1. Jenis antara lain :
- Observasi
- Questionaire
3.2.3.3.8.2. Cara :
- Tertulis
3.2.4. Penyelenggaraan :
3.2.4.1. Peserta oleh instruktur
3.2.4.2. Penceramah oleh :
- Peserta
- Instruktur
3.2.4.3. Instruktur oleh :
- Peserta
- Sesama Instruktur
3.2.4.4. Pelaksanaan oleh :
- Peserta
- Instruktur
- Penanggung jawab
3.2.5. Pelulusan :
3.2.5.1. Dasar :
3.2.5.1.1. Hasil Evaluasi
3.2.5.1.2. Intensitas dan Kualitas setalah mengikuti perkaderan
3.2.5.2. Kriteria :
3.2.5.2.1. Prospektif untuk IRM dan Muhammadiyah
3.2.5.2.2. Mengusai pokok-pokok materi yang disajikan
3.2.5.2.3. Sesuai dengan tujuan umum dan tujuan khusus perkaderan.
3.2.5.3. Penetapan :
3.2.5.3.1. Penetapan kelulusan ditentukan dalam sidang yudisium yang dihadiri oleh :
- Penaggung jawab
- Pengelola
3.2.6. Proses Pendataan :
Proses pendataan merupakan salah satu kegiatan evaluasi yang sebenarnya berdasarkan sumber data yang diperoleh :
3.2.3.1.1. Test/seleksi/saringan pada waktu penerima-an peserta
3.2.3.1.2. Dari penilaian harian
3.2.3.1.3. Dari penilaian tengah pelaksanaan perkaderan
3.2.3.1.4. Diperoleh dari penilaian terkhir pelaksana-an perkaderan.
3.2.7. Penyimpulan :
Disesuaikan dengan kriteria penilaian masing-masing materi evaluasi.
4. Instrumen
Yaitu seperangkat alat Bantu pendukung kurikulum yang memiliki ukuran tertentu untuk menelusuri, mengungkapkan dan mengembangkan potensi bakat, sikap, nalar, perilaku, kecakapan dan kepentingan sasaran (peserta) dalam suatu pengaderan. Bentuknya bisa berupa angket, alat test, dan lain-lain.
F. Waktu Penyelenggaraan
Waktu penyelenggaraan diperinci pada masing-masing komponen dan jenjang pengaderan.
G. Asas
1. Asas Felksibelitas
Pengaderan IRM menerapkan asas fleksibelitas yakni tidak bertumpu hanya pada satu pendekatan seperti dalam menggunakan metode, teknik, dan sebagainya. Asas fleksibelitas yang digunakan lebih pada pelaksanaan, tidak pada prinsip pengaderan. Denagn asas fleksibelitas inni diharapkan agar pengaderan IRM tidak hanya dapat mewujudkan tujuan idealnya, namun sekaligus mampu memenuhi kebutuhan real (nyata) dilapangan.
2. Kriteria Asas Fleksibelitas
Ukuran atau ketentuan yang dijadikan patokan dalam menerapkan asas fleksibelitas tergantung pada :
a. Komponen dan jenjang masing-masing bentuk pengaderan.
b. Tujuan khusus yang hendak dicapai.
c. Materi yang disajikan.
d. Metode yang dipakai.
e. Sasaran/peserta yang dihadapi.
f. Tenaga pelaksana yang tersedia.
g. Situasi dan kondisi yang melingkupi.
h. Tuntutan kebutuhan setempat yang tidak dapat dihindari.
3. Bentuk Fleksibelitas yang diterapkan
Asas fleksibelitas yang dipakai dalam pengaderan IRM berlaku hanya pada pelaksanaannya, meliputi :
a. Jenis metode dan teknik yang diterapkan.
b. Pembinaan peserta dan segala sesuatunya.
c. Jenis materi tambahan yang disajikan
d. Pengelolaan teknis pelaksanaan, perencanaan, dan teknik tindak lanjut.
e. Penyajian jadwal.
H. Pengorganisasian
Pengorganisasian pengaderan dilakukan oleh tiga pihak yang masing-masing memiliki struktur, tugas, dan kewenangan yang berbeda.
a. Penaggung Jawab
1. Struktur :
1.1. Penanggung jawab pengaderan jenjang pertama yang terdiri atas Taruna Melati Kesatu (TMI), Pendidikan Khusus Irmawari Kesatu (Diksusti I), dan Pelatihan Da’i Kesatu (PD I) adalah Pimpinan Cabang.
1.2. Penanggung jawab Taruna Melati Kedua (TM II), Pendidikan Khusus Irmawati Kedua (Diksusti II), Pelatihan Da’i Kedua (PD II), Pelatihan Instruktur Kesatu (PI I) adalah Pimpinan Daerah.
1.3. Penanggung jawab Taruna Melati Ketiga (TM III), Pendidikan Khusus Irmawati Ketiga (Diksusti III), Pelatihan Da’i Ketiga (PD III), Pelatihan Instruktur Kedua (PI II) adalah Pimpinan Wilayah.
1.4. Penanggung jawab Taruna Melati Utama (TM U) adalah Pimpinan Pusat.
1.5. Penanggung jawab Pengaderan Formal Pelengkap adalah setiap jenjang Pimpinan yang menyelenggarakan, atau dengan kata lain semua jenjang Pimpinan diperkenankan mengadakan Pengaderan Formal Pelengkap.
2. Tugas dan Wewenang :
2.1. Sebagai Pimpinan yang berhak dan bertanggung jawab secara umum terhadap proses pengaderan.
2.2. Sebagai pemegang hak pemberian mandat dalam pengelolaan dan teknis pelaksanaan pengaderan.
b. Pengelola
Adalah tim Instruktur yang menangani langsung pengelolaan pengaderan sesuai dengan jenjang masing-masing komponen pengaderan.
1. Instruktur
Tim Instruktur terdiri atas :
1.1. Master of Trainning
1.2. Imam Trainning
1.3. Anggota Instruktur
2. Tugas dan Wewenang
2.1. Umum
2.1.1. Bertugas dalam pengelolaan di lapangan seperti menangani bidang akademis, administrasi, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaderan.
2.1.2. Memiliki kewenangan penuh dalam kebijaksanaan pengelolaan pengaderan.
2.1.3. Berperan penting dalam penentuan hasil suatu pengaderan
2.1.4. Bertanggung jawab kepada pemberi mandat.
2.2. Khusus
2.2.1. Master of Trainning :
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan
- Mengatur dan mengkoordinir tugas-tugas instruktur
- Bertanggung jawab atas penerapan dan perubahan jadwal.
- Melaporkan pelaksanaan kepada penanggung jawab.
2.2.2. Imam Trainning :
- Bertanggung jawab atas pembinaan pelaksanaan ibadah mahdhoh (tertib ibadah).
- Penanggung jawab pembinaan akhlak peserta.
2.2.3. Anggota Instruktur :
- Menyiapkan instrument
- Memimpin acara dan membantu peserta dalam mema-hami isi materi
- Membuat berita acara dalam setiap session.
- Membimbing peserta dan mengamati perkembangan-nya.
- Membina ukhuwah antar peserta.
- Mengevaluai.
3. Persyaratan
3.1. Instruktur Pengaderan jenjang pertama yang terdiri atas Taruna Melati Kesatu (TM I), Pendidikan Khusus Irmawati Kesatu (diksusti I), dan Pelatihan Da’i Kesatu (PD I), adalah mereka yang telah lulus Pelatihan Instruktur Kesatu (PI I).
3.2. Instruktur Pengaderan jenjang kedua yang terdiri atas Taruna Melati Kedua (TM II), Pendidikan Khusus Irmawati Kedua (diksusti II), dan Pelatihan Da’i Kedua (PD II), dan Pelatihan Instruktur Kesatu (PI I) adalah mereka yang telah lulus Pelatihan Instruktur Kedua (PI II).
3.3. Instruktur Pengaderan jenjang ketiga yang terdiri atas Taruna Melati Ketiga (TM III), Pendidikan Khusus Irmawati Ketiga (diksusti III), dan Pelatihan Da’i Ketiga (PD III), dan Pelatihan Instruktur Kedua (PI II) adalah mereka yang telah lulus Taruna Melati Utama.
3.4. Instruktur Pengaderan jenjang Keempat Taruna Melati Utama (TM U), adalah mereka yang telah lulus TM Utama dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IRM.
3.5. Instruktur Pengaderan Formal Pelengkap adalah mereka yang telah lulus Pelatihan Instruktur Kesatu (PI I), atau telah lulus Pelatihan Instruktur Kedua (PI II), atau telah lulus Taruna Melati Utama.
3.6. Instruktur suatu pengaderan diutamakan yang pernah mengikuti pengaderan semisal.

c. Panitia Pelaksana
Panitia pelaksana adalah pihak yang diberi mandate atau dibentuk oleh penanggung jawab untuk menangani pelaksanaan teknis dan kepanitiaan pelaksanaan pengaderan.
1. Struktur
Pimpinan IRM di tingkat bawah atau tim yang dibentuk oleh penanggung jawab sebagai panitia pelaksana.
2. Tugas dan Wewenang
2.1. Wewenang :
- Bertanggung jawab dalam bidang kepanitiaan.
- Bertanggung jawab kepada pemberi mandate/penanggung jawab kegiatan pengaderan.
2.2. Tugas :
- Pengadaan makalah
- Penyiapan fasilitas
- Pengadaan dan Pelayanan konsumsi
I. Proses
Proses pengkaderan adalah aspek yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pengkaderan IRM. Dalam hal ini dikenal adanya tiga tahapan proses yang antara satu dengan yang lainnya merupakan satu kesatuan yang erat dan saling mempengaruhi. Ketiga tahapan proses tersebut meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut (follow up).
a. Tahapan Perencanaan
1. Persiapan yang dilakukan oleh penanggung jawab :
1.1. Musyawarah di tingkat pimpinan penanggung jawab guna menentukan rencana dan langkah pelaksanaan.
1.2. Menyampaikan informasi
1.3. Menyiapkan tim instruktur dan panitia pelaksana
2. Persiapan yang dilakukan oleh tim instruktur :
2.1. Menyusun rencana pengelolaan
2.2. Pengadaan pengelolaan
2.3. Indentifikasi calon peserta
2.4. Penetapan jadwal
2.5. Pembagian tugas.
3. Persiapan yang dilakukan oleh panitia pelaksana :
3.1. Penyedian makalah
3.2. Penyiapan masalah
4. Pengecekan terakhir menjelang pelaksanaan dan mengadakan pembenahan -pembenahan dimana perlu.
b. Tahapan Pelaksanaan
1. Pelaksanaan acara :
1.1. Sedapat mungkin urut-urutan jadwal sesuai dengan rencana.
1.2. Jika hal tersebut tidak mungkin, maka dapat digeser sepanjang urut-urutannya tetapnya logis.
1.3. Jika penceramah tidak hadir, maka acara diisi oleh instruktur harus senantiasa siap.
2. Pengelolaan dan pembinaan peserta secara kelompok atau individual.
3. Evaluasi peserta.
4. Evaluasi penceramah
5. Evaluasi instruktur
6. Evaluasi pelaksanaan
c. Tahap Tindak Lanjut (Follow Up)
Tahap ini meliputi :
1. Evaluasi tingkat keberhasilan peserta dalam pelaksanaan.
2. Penugasan peserta.
3. Pertemuan berkala.
4. Monitoring aktifitas peserta hingga saat penetapan.
5. Penentuan hasil akhir sesuai dengan batas waktu masing-masing komponen dan jenjang pengkaderan.
6. Penyerahan syahadah.
7. Transformasi kader.
J. Fasilitas
Fasilitas pengaderan IRM adalah segala kemudahan yang terdiri atas prasarana, sarana, dan dana.
a. Prasarana :
- Ruang Sidang
- Ruang Diskusi
- Ruang secretariat instruktur
- Ruang secretariat panitia
- Mushollah/masjid
- Ruang tidur peserta putra
- Ruang tidur peserta putri
- Ruang tidur panitia putra
- Ruang tidur panitia putri
- Ruang makan
- Ruang panitia
- Kamar Mandi/WC
- Transportasi
- Dan lain-lain
b. Sarana :
- Papan Tulis/White Board
- Alat-alat tulis
- Penerangan
- Sound System
- dan lain-lain
c. Dana :
- Secukupnya, didapatkan antara lain :
1. Sumbangan Wajib peserta/organisasi
2. Subsidi Pimpinan IRM penanggungjawab
3. Subsidi Muhammadiyah
4. Subsidi Umat/sponsor

K. Lingkungan
Lingkungan pengaderan IRM adalah suasana sekitar dimana suatu kegiatan pengaderan dilakukan, baik lingkungan fisik maupun sosial.
a. Lingkungan Fisik
- Jauh dari keramaian
- Dekat dengan masjid/mushollah
- Air, WC, dan kamar mandi mencukupi
- Dan lain-lain
b. Lingkungan Sosial
- Didukung masyarakat setempat
- Memungkinkan untuk syiar
- Keamanan terjamin
- Dan lain-lain

III. PENGADERAN NON FORMAL
A. Pengertian
Pengaderan non-fomeal adalah segala kegiatan di luar Pengaderan Formal yang diikuti oleh anggota IRM yang dapat menunjang proses kaderisasi.
B. Aspek-Aspek Pengaderan Non Formal
Aspek-aspek pengaderan non-formal meliputi kegiatan-kegiatan antara lain :
1. Aktifitas sebagai pimpinan
2. Aktifitas dalam kepanitiaan
3. Penugasan-penugasan dari organisasi
4. Aktifitas dalam persyarikatan
5. Aktifitas dalam kemasyarakatan
6. Prestasi di bidang akademis maupun non akademis
IV. PENUTUP
Demikianlah gambaran umum tentang pengaderan IRM, yang dirangkum dalam Pedoman Umum Pengaderan IRM. Perincian lebih konkret dan mendetel dimuat dalam masing-masing komponen yang semuanya terangkum dalam bagian :
1. Pengaderan Formal Utama
2. Pengaderan Formal Pendukung
3. Pengaderan Formal Pelengkap
4. Pengaderan Non Formal
Sebagai satu kesatuan yang terpadu dalam Sistem Perkaderan Ikatan Remaja Muhammadiyah.

BAB I
PENGADERAN FORMAL UTAMA

A. Pengertian
Pengaderan Formal Utama adalah Komponen Utama pengaderan IRM yang diselenggarakan dalam kesatuan waktu tertentu untuk mempersiapkan kader ikatan dan atau kader pimpinan dan disebut dengan Taruna Melati.
B. Dasar Pemikiran
Perlu adanya komponen utama pengaderan IRM untuk mempersiapkan kader Ikatan Remaja Muhammadiyah.
C. Tujuan Umum
Terbentuknya kader IRM yang memiliki sikap, pemikiran, pengetahuan, prilaku dan kecakapan memimpin sesuai dengan Kepribadian IRM maupun Muhammadiyah dalam melakukan fungsi dan perannya sebagai kader IRM.
D. Prinsip
Pengaderan Formal Utama berprinsip pada penanaman akidah, Pembentukan kepribadian, peningkatan kecakapan memimpin dan pengembangan wawasan keilmuan.

I. TARUNA MELATI KESATU (TM-I)
A. Tujuan
Terbentuknya kader Ikatan dan atau kader pimpinan yang memiliki kesadaran mengkaji Islam serta kesadaran dan pengetahuan dalam menjalanka misi organisasi.
B. Peserta
B.1. Peserta
Anggota IRM
B.2. persyaratan
B.2.1. Berusia 11-21 tahun
B.2.2. Minimal berkemampuan rata-rata dari aspek moralitas dan intelektualitas
B.2.3. Mendapat mandat dari pimpinan yang bersangkutan.
C. Kurikulum
1. Materi :
1.1. Kelompok materi :
1.1.1. Al-Islam
1.1.2. Ke-IRM-an dan Kemuhammadiyahan
1.1.3. Keorganisasian, kepemimpinan dan Ketrampilan
1.1.4. Pengetahuan Umum
1.2. Jenis Materi
1.2.1. Orientasi : 2 sks
1.2.2. Tauhid
a. Tauhid I : 2 sks
b. Tauhid II : 2 sks
c. Tauhid III : 2 sks
1.2.3. Ibadah Praktis I : 2 sks
1.2.4. Ibadah Praktis II : 2 sks
1.2.5. Akhlaq Keseharian : 2 sks
1.2.6. Mengenal IRM
a. Mengenal IRM I : 2 sks
b. Mengenal IRM II : 2 sks
c. Mengenal IRM III : 2 sks
1.2.7. Mengenal Muhammadiyah
a. Mengenal Muhammadiyah I : 2 sks
b. Mengenal Muhammadiyah II : 2 sks
1.2.8. Pengantar Organisasi : 2 sks
1.2.9. Pengantar Diskusi : 2 sks
1.2.10. Mengenal Kepemimpinan : 2 sks
1.2.11. Pengantar Rethorika dan Protokoler IRM : 3 sks
1.2.12. Sejarah Perjuangan Rasul dan Sahabat : 3 sks
1.2.13. Belajar Efektif : 2 sks
1.2.14. Personal Introduction : 2 sks
1.2.15. Paket : 4 sks
1.2.16. Refleksi : 4 sks
1.2.17. muatan Lokal : 6 sks
2. Metode dan Teknik
2.1. Metode :
Taruna Melati Kesatu menggunakan metode gabungan antara paedagogi dan andragogi dengan penekanan pada paedagogi.
2.2. Teknik
2.2.1. Ceramah
2.2.2. Indoktrinasi
2.2.3. Resitasi
2.2.4. Stimulasi
2.2.5. Tes
2.2.6. Ice Breaker
2.2.7. Dinamika Kelompok
3. Evaluasi
3.1. Aspek-aspek peserta
3.1.1. Aspek Peserta :
3.1.1.1. Daya serap terhadap materi yang diberikan.
3.1.1.2. Sikap selama pelaksanaan.
3.1.1.3. Tingkat perkembangan.
3.1.1.4. Kemampuan berbicara dan mengemukakan pendapat.
3.1.1.5. Kemampuan berinteraksidalam kelompok kelas.
3.1.1.6. Tertib beribadah mahdhah.
3.1.2. Penceramah
Lihat bagian kedua E.3.2.2.2
3.1.3. Instruktur
Lihat bagian kedua E.3.2.2.3
3.1.4. Pelaksanaan
Lihat bagian kedua E.3.2.2.4
3.2. Penetapan Kelulusan
3.2.1. Dasar
Lihat bagian kedua E.3.2.5.1
3.2.2. Kriteria
Lihat bagian kedua E.3.2.5.2
3.2.3. Penetapan
Penetapan kelulusan dilakukan dalam sidang Yudisium yang dihadiri oleh Pimpinan penyelenggara, penanggungjawab serta pengelola.
3.2.4. Waktu Penetapan
Tiga bulan (3 bulan) setelah pelaksanaan
4. Instrumen
4.1. Data pokok pribadi peserta
4.2. Data pokok pribadi Instruktur
4.3. Data pokok pribadi panitia pelaksana
4.4. Data pokok pribadi penceramah
4.5. Questionaire Pre Test
4.6. Questionaire Post Test
4.7. Questionaire Evaluasi Penceramah
4.8. Questionaire Instruktur
4.9. Questionaire Pelaksanaan
4.10. Daftar hadir peserta
4.11. Analisis perkembangan peserta
4.12. Berita Acara
4.13. Bahan Diskusi dan Paket
4.14. dan lain-lain.
D. Waktu Penyelenggaraan
Taruna Melati Kesatu (TM-I) diselenggarakan dalam satu kesatuan waktu yaitu 4 x 24 jam (empat hari). Dengan waktu pemberian materi (jam efektif belajar) 54 sks x @ 50 menit.
E. Azas
Lihat SPI bagian kedua II.G
F. Pengorganisasian
1. Penanggung jawab : Pimpinan Cabang IRM
2. Pengelola : Tim Instruktur yang telah lulus Pelatihan Instruktur kesatu (PI-I) serta ditunjuk oleh Pimpinan Cabang IRM.
3. Panitia Pelaksana : Pimpinan ranting yang ditunjuk oleh pimpinan cabang dan atau panitia yang dibentuk oleh pimpinan cabang.
G. Proses
Lihat bagian kedua II.I
H. Fasilitas
Lihat bagian kedua II.J
I. Lingkungan
Lihat bagian kedua II.K
J. Follow up
Pada aspek penugasan, peserta ditugasi :
1. Bakti masyarakat dengan titik tekan pada pembinaan dan pengembangan masjid ditempat peserta tinggal sebagai pusat peribadatan, pembinaan masyarakat, dan informasi.
2. Membentuk dan mengelola kelompok kajian / pengajian selama-lamanya minimal 2 bulan.

II. TARUNA MELATI KE DUA (TM-II)
A. Tujuan
Terbentuknya kader Ikatan atau kader pimpinan yang memiliki kemantapan beraqidah, serta memiliki tanggungjawab dan kecakapan dalam menjalankan misi organisasi.
B. Peserta
B.1. Peserta
Anggota IRM yang telah lulus Taruna Melati Kesatu
B.2. Persyaratan
B.2.1. Berusia 11-21 tahun
B.2.2. Telah lulus Taruna Melati Kesatu (TM I)
B.2.3. Mendapat mandat dari pimpinan yang bersangkutan.
C. Kurikulum
1. Materi :
1.1. Kelompok materi :
1.1.1. Al Islam
1.1.2. Ke-IRM-an dan Kemuhammadiyahan
1.1.3. Keorganisasia, Kepemimpinan dan Ketrampilan
1.1.4. Pengetahuan Umum
1.2. Jenis Materi :
1.2.1. Orientasi : 2 sks
1.2.2. Tauhid
a. Tauhid I : 2 sks
b. Tauhid II : 2 sks
1.2.3. Qur’an dan Sunnah : 2 sks
1.2.4. Jihad Islam : 2 sks
1.2.5. Akhlaq Kepemimpinan Rosul : 3 sks
1.2.6. Khittoh Perjuangan IRM : 3 sks
1.2.7. Kepribadian IRM : 3 sks
1.2.8. Perencanaan dan Pembuatan Program IRM : 3 sks
1.2.9. Penjelasan Muqoddimah AD Muh : 3 sks
1.2.10. Manajemen Organisasi : 2 sks
1.2.11. Kekaderan : 3 sks
1.2.12. Taktik dan strategi perjuangan : 2 sks
1.2.13. Retorika dan Protokoler IRM : 3 sks
1.2.14. Prinsip-prinsip kepemimpinan : 3 sks
1.2.15. Security Organisasi : 2 sks
1.2.16. Problem Solving : 2 sks
1.2.17. Isme-isme : 2 sks
1.2.18. Methode Berpikir Ilmiah I : 2 sks
1.2.19. Kristenisasi : 2 sks
1.2.20. Paket : 4 sks
1.2.21. Relfeksi : 4 sks
1.2.22. Muatan local : 6 sks
2. Metode dan Teknik
2.1. Methode :
Taruna Melati Kedua (TM II) menggunakan metode gabungan antara paedagogi dan andragogi.
2.2. Teknik
2.2.1. Ceramah
2.2.2. Indoktrinasi
2.2.3. Resitasi
2.2.4. Stimulasi
2.2.5. Test
2.2.6. Ice Breaker
2.2.7. Dinamika Kelompok
2.2.8. Brainstorming
3. Evaluasi
3.1. Aspek-aspek yang dievaluasi :
3.1.1. Aspek Peserta :
3.1.1.1. Daya serap terhadap materi yang diberikan.
3.1.1.2. Sikap selama pelaksanaan.
3.1.1.3. Tingkat perkembangan.
3.1.1.4. Kemampuan berbicara dan mengemukakan pendapat.
3.1.1.5. Kemampuan berinteraksidalam kelompok kelas.
3.1.1.6. Tertib beribadah mahdhah.
3.1.2. Penceramah
Lihat bagian kedua E.3.2.2.2
3.1.3. Instruktur
Lihat bagian kedua E.3.2.2.3
3.1.4. Pelaksanaan
Lihat bagian kedua E.3.2.2.4
3.2. Penetapan kelulusan :
3.2.1. Dasar
Lihat bagian kedua E.3.2.5.1
3.2.2. Kriteria
Lihat bagian kedua E.3.2.5.2
3.2.3. Penetapan
Penetapan kelulusan dilakukan dalam sidang Yudisium yang dihadiri oleh Pimpinan penyelenggara, penanggungjawab serta pengelola.
3.2.4. Waktu Penetapan
Tiga bulan (3 bulan) setelah pelaksanaan
4. Instrumen :
4.1. Data pokok pribadi peserta
4.2. Data pokok pribadi Instruktur
4.3. Data pokok pribadi panitia pelaksana
4.4. Data pokok pribadi penceramah
4.5. Questionaire Pre Test
4.6. Questionaire Post Test
4.7. Questionaire Evaluasi Penceramah
4.8. Questionaire Instruktur
4.9. Questionaire Pelaksanaan
4.10. Daftar hadir peserta
4.11. Analisis perkembangan peserta
4.12. Berita Acara
4.13. Bahan Diskusi dan Paket
4.14. Bahan Dinamika Kelompok
4.15. dan lain-lain.
D. Waktu Penyelenggaraan
Taruna Melati Kedua (TM II) diselenggarakan dalam satu kesatuan waktu, yaitu 5x24 jam (lima hari). Dengan waktu pemberian materi (jam efektif belajar) 62 sks x @ 50 menit.
E. Azas
Lihat bagian kedua II.G
F. Pengorganisasian
1. Penanggung Jawab : Pimpinan Daerah
2. Pengelola : Tim Instruktur yang telah lulus Pelatihan Instruktur kedua (PI-II) serta ditunjuk oleh Pimpinan daerah IRM penyelenggara.
3. Panitia Pelaksana : Pimpinan Cabang yang ditunjuk oleh Pimpinan daerah atau panitia yang dibentuk oleh Pimpinan Daerah.
G. Proses
Lihat bagian kedua II.I
H. Fasilitas
Lihat bagian kedua II.J
I. Lingkungan
Lihat bagian kedua II.K
J. Follow Up
Pada aspek penugasan, peserta ditugasi :
1. Bakti masyarakat dengan titik tekan pada pembinaan dan pengembangan aktifitas remaja di tingkat desa/kelurahan dimana peserta tinggal dan atau lainnya. Dilaksanakan secara bekerjasama dengan Pimpinan Muhammadiyah setempat dan pemerintah desa, salama minimal 2 bulan.

III. TARUNA MELATI KE TIGA (TM-III)
A. Tujuan
Terbentuknya kader Ikatan dan atau kader pimpinan yang memiliki Wawasan ke-Islaman yang luas serta memiliki kecakapan manjerial dan etika kepemimpinan dalam menggerakkan misi organisasi.
B. Sasaran
B.1. Peserta
Anggota IRM yang telah lulus Taruna Melati Kedua
B.2. Persyaratan
B.2.1. Telah lulus Taruna Melati Kedua (TM II)
B.2.2. Mendapat mandat dari Pimpinan yang bersangkutan.
C. Kurikulum
1. Materi :
1.1. Kelompok materi :
1.1.1. Al Islam
1.1.2. Ke-IRM-an dan Kemuhammadiyahan
1.1.3. Keorganisasian, Kepemimpinan dan Ketrampilan
1.1.4. Pengetahuan Umum
1.2. Jenis Materi :
1.2.1. Orientasi : 2 sks
1.2.2. Tauhid : 3 sks
1.2.3. Ilmu Perbandingan Agama : 3 sks
1.2.4. Islam dan Pluralitas Beragama : 3 sks
1.2.5. Sejarah Perkembangan IRM : 2 sks
1.2.6. Ke-AMM-an : 2 sks
1.2.7. Khittoh Perjuangan Muhammadiyah : 3 sks
1.2.8. MKCH Muhammadiyah : 3 sks
1.2.9. Kepribadian Muhammadiyah : 3 sks
1.2.10. Dakwah Jama’ah : 3 sks
1.2.11. Etika Kepemimpinan : 2 sks
1.2.12. Strategi Kepemimpinan : 2 sks
1.2.13. Publik Relation : 2 sks
1.2.14. Orientalisme : 2 sks
1.2.15. Aliran Kepercayaan dan aliran kebathinan : 2 sks
1.2.16. Tasawuf : 2 sks
1.2.17. Pengembangan Ide : 2 sks
1.2.18. Methode Berfikir Ilmiah II : 3 sks
1.2.19. Pengantar Psikologi : 2 sks
1.2.20. Pengantar Ilmu Politik : 2 sks
1.2.21. Islam dan Iptek : 3 sks
1.2.22. Study Pembangunan : 3 sks
1.2.23. Perbandingan Madzhab : 3 sks
1.2.24. Sejarah Perkembangan Pemikiran Islam : 3 sks
1.2.25. Pengantar Filsafat : 2 sks
1.2.26. Paket : 4 sks
1.2.27. Relfeksi : 4 sks
1.2.28. Muatan local : 6 sks
2. Methode dan Teknik
2.1. Methode :
Taruna Melati Kedua (TM III) menggunakan metode gabungan antara paedagogi dan andragogi dengan penekanan pada methode andragogi.
2.2. Teknik
2.2.1. Ceramah
2.2.2. Indoktrinasi
2.2.3. Resitasi
2.2.4. Stimulasi
2.2.5. Test
2.2.6. Ice Breaker
2.2.7. Dinamika Kelompok
2.2.8. Brainstorming
2.2.9. Sistem tutorial
2.2.10. Planning Project
2.2.11. Buzz Group
2.2.12. Case Study
2.2.13. Sistem Kuis
3. Evaluasi
3.1. Aspek-aspek yang dievaluasi :
3.1.1. Aspek Peserta :
3.1.1.1. Daya serap terhadap materi yang diberikan
3.1.1.2. Sikap selama pelaksanaan
3.1.1.3. Tingkat perkembangan
3.1.1.4. Tingkat kerjasama
3.1.1.5. Tipe Kepemimpinan
3.1.1.6. Kecenderungan Spesialisasi
3.1.2. Penceramah :
Lihat bagian kedua E.3.2.2.2
3.1.3. Instruktur :
Lihat bagian kedua E.3.2.2.3
3.1.4. Pelaksanaan :
Lihat bagian kedua E.3.2.2.4
3.2. Penetapan Kelulusan :
3.2.1. Dasar :
Lihat bagian kedua E.3.2.5.1
3.2.2. Kriteria :
Lihat bagian kedua E.3.2.5.2
3.2.3. Penetapan :
Penetapan kelulusan dilakukan dalam sidang yudisium yang dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan atau Pimpinan penyelenggara, serta tim Instruktur pengelola.
3.2.4. Waktu Penetapan :
Lima bulan (5 bulan) setelah pelaksanaan.
4. Intrumen
4.1. Data pokok pribadi peserta
4.2. Data pokok pribadi Instruktur
4.3. Data pokok pribadi panitia pelaksana
4.4. Data pokok pribadi penceramah
4.5. Questionaire Pre Test
4.6. Questionaire Post Test
4.7. Questionaire Evaluasi Penceramah
4.8. Questionaire Instruktur
4.9. Questionaire Pelaksanaan
4.10. Daftar hadir peserta
4.11. Analisis perkembangan peserta
4.12. Berita Acara
4.13. Bahan Diskusi dan Paket
4.14. Bahan Dinamika Kelompok
4.15. Quisionaire Latihan Kepemimpinan
4.16. dan lain-lain.
D. Waktu Penyelenggaraan
Taruna Melati Ketiga (TM-III) diselenggarakan dalam satu kesatuan waktu selama 7 X 24 jam (tujuh hari). Dengan waktu pemberian materi (jam efektif belajar) 74 sks X @ 50 menit.
E. Azas
Lihat bagian kedua II.G
F. Pengorganisasian
1. Penanggung Jawab : Pimpinan Wilayah IRM
2. Pengelola : Tim Instruktur yang telah lulus Taruna Melati Utama serta ditunjuk oleh Pimpinan Wilayah IRM penyelenggara.
3. Panitia Pelaksana : Pimpinan Cabang yang ditunjuk oleh Pimpinan daerah atau panitia yang dibentuk oleh Pimpinan Daerah.
G. Proses
Lihat bagian kedua II.I
H. Fasilitas
Lihat bagian kedua II.J
I. Lingkungan
Lihat bagian kedua II.K
J. Follow Up
Pada aspek penugasan, peserta ditugasi :
1. Bakti masyarakat dengan titik tekan pada pembinaan dan pengembangan kegiatan remaja di tingkat daerah.
2. Melakukan penelitian realitas masyarakat ditingkat kabupaten atau kotamadya selama 6 bulan.

IV. TARUNA MELATI UTAMA (TM-U)
A. Tujuan
Terbentuknya kader Ikatan dan atau kader Pimpinan yang memiliki keteguhan dalam memilih Muhammadiyah sebagai gerakannya, memiliki wawasan keilmuan yang luas dalam menggerakkan misi organisasi serta terbentuknya instruktur yang mampu mengelola perkaderan tingkat tiga.
B. Peserta
B.1. Peserta
Anggota atau Pimpinan IRM yang telah lulus Taruna Melati Ketiga (TM III)
B.2. Persyaratan
B.2.1. telah lulus Taruna Melati Ketiga (TM III)
B.2.2. Mendapat mandat dari Pimpinan yang bersangkutan.
C. Kurikulum
1. Materi :
1.1. Kelompok materi :
1.1.1. Al Islam
1.1.2. Ke-IRM-an dan Kemuhammadiyahan
1.1.3. Keorganisasian, Kepemimpinan dan Ketrampilan
1.1.4. Pengetahuan Umum
1.2. Jenis Materi :
1.2.1. Orientasi : 2 sks
1.2.2. Hakekat Islam : 3 sks
1.2.3. Tauhid : 3 sks
1.2.4. Methode Pemahaman AlQur’an & Sunnah : 3 sks
1.2.5. Sistem Informasi : 2 sks
1.2.6. Sistem Pengaderan IRM III : 3 sks
1.2.7. Methode Pengaderan IRM tk. III : 3 sks
1.2.8. Pendalaman Kurikulum Pengaderan III : 3 sks
1.2.9. Pembinaan Generasi Muda/remaja : 2 sks
1.2.10. Sistem pengederan Muhammadiyah : 2 sks
1.2.11. Perencanaan Pengaderan III : 3 sks
1.2.12. Akhlaq Kepemimpinan Muhammadiyah : 3 sks
1.2.13. Konsep-konsep perjuangan Muhammadiyah : 4 sks
1.2.14. Muhammadiyah dan Politik : 3 sks
1.2.15. Ijtihad dan Muhammadiyah : 3 sks
1.2.16. Aliran Modern dalam Islam : 2 sks
1.2.17. Filsafat Pendidikan Islam : 2 sks
1.2.18. Manajemen Kelas : 3 sks
1.2.19. Human Relation : 2 sks
1.2.20. Kepribadian dinamis : 3 sks
1.2.21. Pengantar Penelitian masyarakat : 2 sks
1.2.22. Hakekat wanita Islam : 2 sks
1.2.23. Kepemimpinan Wanita Islam : 2 sks
1.2.24. Sistem Pendidikan Indonesia : 2 sks
1.2.25. Sistem Politik Indonesia : 2 sks
1.2.26. Analisis Politik Kontemporer : 2 sks
1.2.27. Pembangunan di Negara berkembang : 2 sks
1.2.28. Epistemologi : 3 sks
1.2.29. Pengembangan IPTEK : 3 sks
1.2.30. Psikologi Pendidikan : 2 sks
1.2.31. Manajemen Muhammadiyah : 3 sks
1.2.32. Ekonomi Islam : 3 sks
1.2.33. Konsep HAM dalam prespektif Islam : 2 sks
1.2.34. Sistem sosial Indonesia : 2 sks
1.2.35. Paket : 4 sks
1.2.36. Relfeksi : 4 sks
1.2.37. Muatan lokal : 6 sks
2. Methode dan Teknik
2.3. Methode :
Taruna Melati Kedua (TM U) menggunakan metode gabungan antara paedagogi dan andragogi dengan penekanan pada methode andragogi.
2.4. Teknik
2.2.1. Ceramah
2.2.2. Indoktrinasi
2.2.3. Resitasi
2.2.4. Stimulasi
2.2.5. Test
2.2.6. Ice Breaker
2.2.7. Dinamika Kelompok
2.2.8. Brainstorming
2.2.9. Sistem tutorial
2.2.10. Planning Project
2.2.11. Buzz Group
2.2.12. Case Study
2.2.13. Sistem Kuis
2.2.14. Problem solving
2.2.15. dan lain-lain.
3. Evaluasi
3.1. Aspek-aspek yang dievaluasi :
3.1.1. Aspek Peserta :
3.1.1.1. Daya serap terhadap materi yang diberikan
3.1.1.2. Sikap selama pelaksanaan
3.1.1.3. Tingkat perkembangan
3.1.1.4. Tingkat kerjasama
3.1.1.5. Tipe Kepemimpinan
3.1.1.6. Kecenderungan Spesialisasi
3.1.2. Penceramah :
Lihat bagian kedua E.3.2.2.2
3.1.3. Instruktur :
Lihat bagian kedua E.3.2.2.3
3.1.4. Pelaksanaan :
Lihat bagian kedua E.3.2.2.4
3.2. Penetapan Kelulusan :
3.2.1. Dasar :
Lihat bagian kedua E.3.2.5.1
3.2.2. Kriteria :
Lihat bagian kedua E.3.2.5.2
3.2.3. Penetapan :
Penetapan kelulusan dilakukan dalam sidang yudisium yang dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan atau Pimpinan penyelenggara, serta tim Instruktur pengelola.
3.2.4. Waktu Penetapan :
Lima bulan (5 bulan) setelah pelaksanaan.
4. Intrumen
4.1. Data pokok pribadi peserta
4.2. Data pokok pribadi Instruktur
4.3. Data pokok pribadi panitia pelaksana
4.4. Data pokok pribadi penceramah
4.5. Questionaire Pre Test
4.6. Questionaire Post Test
4.7. Questionaire Evaluasi Penceramah
4.8. Questionaire Instruktur
4.9. Questionaire Pelaksanaan
4.10. Daftar hadir peserta
4.11. Analisis perkembangan peserta
4.12. Berita Acara
4.13. Bahan Diskusi dan Paket
4.14. Bahan Dinamika Kelompok
4.15. Quisionaire Latihan Kepemimpinan
dan lain-lain.
D. Waktu Penyelenggaraan
Taruna Melati Utama (TM-U) diselenggarakan dalam satu kesatuan waktu selama 8 x 24 jam (delapan hari). Dengan waktu pemberian materi (jam efektif belajar) 81 sks x @ 50 menit.
E. Azas
Lihat bagian kedua II.G
F. Pengorganisasian
1. Penanggung Jawab : Pimpinan Pusat IRM
2. Pengelola : Tim Instruktur yang telah lulus Taruna Melati Utama serta ditunjuk oleh Pimpinan Pusat IRM.
3. Panitia Pelaksana : Pimpinan Wilayah yang ditunjuk oleh Pimpinan Pusat atau panitia yang dibentuk oleh Pimpinan Daerah.
G. Proses
Lihat bagian kedua II.I
H. Fasilitas
Lihat bagian kedua II.J
I. Lingkungan
Lihat bagian kedua II.K
J. Follow Up
Pada aspek penugasan, peserta ditugasi :
1. Melakukan penelitian tentang langkah dan gerak IRM serta prospektif perkembangan dan perannya dalam masyarakat di wilayah masing-masing.
2. Mengelola pengkaderan tingkat tiga di wilayah-wilayah.








BAB II
PENGADERAN FORMAL PENDUKUNG

PENDIDIKAN KHUSUS IRMAWATI (DIKSUSTI)
A. Pengertian
Pendidikan Khusus Irmawati (Diksusti) adalah komponen pendukung system pengkaderan IRM yang bersifat khusus diselenggarakan dalam satu kesatuan waktu untuk meningkatkan kualitas kader irmawati.
B. Dasar Pemikiran
Perlu adanya komponen pendukung sistem peengkaderan IRM secara khusus membina dan menangani Irmawati.
C. Tujuan Umum
Terbentuknya kader IRmawati yang memiliki kepribadian yang utuh dan kematangan dalam menjalankan misi organisasi, sehingga mampu berperan dalam dinamika kehidupan masyarakat.
D. Prinsip
Pendidikan Khusus Irmawati (Diksusti) berprinsip pada peningkatan kepribadian, kecakapan, dan wawasan irmawati.

I. PENDIDIKAN KHUSUS IRMAWATI KESATU (DIKSUSTI-I)
A. Tujuan
Terbentuknya kader Ikatan dan atau pimpinan irmawati yang memiliki kepribadian dan pemahaman matang dalam menjalankan misi organisasi.
B. Sasaran
B.1. Peserta :
B.1.1. Anggota Irmawati yang terdapat di ranting
B.2. persyaratan :
B.2.1. Anggota Irmawati yang telah lulus Taruna Melati I
B.2.2. minimal berkemampuan rata-rata baik dari sikap, moralitas dan intelektualitas
B.2.3. Mendapat mandate dari Pimpinan Ranting
C. Kurikulum
1. Materi :
1. 1. Kelompok Materi :
1.1. 1. Kelompok materi Al-Islam
1.1. 2. Kelompok materi Ke-IRM-an, Ke-Muhammadiyah-an dan Ke-Aisyiyahan
1.1. 3. Kelompok materi Keorganisasian, Kepemimpinan, dan Keterampilan
1.1. 4. Kelompok materi Ke-perempuan-an
1. 2. Jenis Materi :
1.2.1. Orientasi : 2 sks
1.2.2. Adabul Ma’ah fil Islam I : 2 sks
1.2.3. Fiqhun Nisaa’ : 2 sks
1.2.4. Mengenal Irmawati : 2 sks
1.2.5. Psikologi Perkembangan : 2 sks
1.2.6. Kesehatan Perempuan : 2 sks
1.2.7. Ke-Aisyiyah-an I : 2 sks
1.2.8. Retorika Praktis : 2 sks
1.2.9. Keorganisasian : 2 sks
1.2.10. Diskusi : 3 sks
1.2.11. Paket : 4 sks
1.2.12. Refleksi : 2 sks
2. Metode dan Teknik
2. 1. Metode
Pendidikan Khusus Irmawati kesatu (Diksusti-I) menggunakan metode gabungan paedagogis dan andragogis dengan penekanan pada paedagogis.
2. 2. Teknik :
2.2.1. Ceramah
2.2.2. Indoktrinasi
2.2.3. Resitasi
2.2.4. Stimulasi
2.2.5. Test
2.2.6. Ice Breaker
2.2.7. dan lain-lain.
3. Evaluasi
3. 1. Aspek-aspek yang dievaluasi :
3.1.1. Peserta
3.1.1.1. Daya serap terhadap materi yang disampai-kan
3.1.1.2. Sikap selama pelaksanaan
3.1.1.3. Tingkat perkembangan peserta
3.1.1.4. Kemajuan berbicara
3.1.1.5. Ketertiban Beribadah
3.1.1.6. Kemampuan berinteraksi antar peserta
3.1.2. Penceramah
Lihat bagian kedua E.3.2.2.2.
3.1.3. Instruktur
Lihat bagian kedua E.3.2.2.3.
3.1.4. Pelaksanaan
Lihat bagian kedua E.3.2.2.4.
3. 2. Penetapan kelulusan :
3.2.1. Dasar :
Lihat bagian kedua E.3.2.5.1.
3.2.2. Kriteria :
Lihat bagian kedua E.3.2.5.2.
3.2.3. Penetapan :
Penetapan kelulusan dilakukan dalam sidang yudisium yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang Penanggung Jawab dan Pengelola.
3.2.4. Waktu Penetapan :
Dua bulan setelah pelaksanaan
4. Instrumen :
4. 1. Data pokok pribadi
4. 2. Questionaire pre test
4. 3. Questionaire post test
4. 4. Questionaire evaluasi peserta
4. 5. Questionaire evaluasi penceramah
4. 6. Questionaire evaluasi Instruktur
4. 7. Questionaire evaluasi pelaksana
4. 8. Presensi peserta
4. 9. Berita Acara
4. 10. dan lain-lain
D. Waktu Penyelenggaraan
Pendidikan Khusus Irmawati kesatu (Diksusti-I) diselenggarakan dalam kesatuan waktu 2 X 24 jam (dua hari) berturut-turut, dengan alokasi waktu belajar efektif 33 sks *50 @ menit.
E. Azas
Lihat bagian kedua II.G
F. Pengorganisasian
1. Penanggung Jawab : Pimpinan Cabang IRM
2. Pengelola : Tim Instruktur yang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang atau diutamakan Irmawati
3. Panitia Pelaksana : Pimpinan Ranting yang ditunjuk oleh Pimpinan Cabang atau panitia yang dibentuk oleh Pimpinan Cabang IRM.
G. Proses
Lihat SPI bagian kedua II.I
H. Fasilitas
Lihat SPI bagian kedua II.J
I. Lingkungan
Lihat SPI bagian kedua II.K

II. PENDIDIKAN KHUSUS IRMAWATI KEDUA (DIKSUSTI-II)
A. Tujuan
B. Sasaran
C. Kurikulum
D. Waktu Penyelenggaraan
E. Azas
F. Pengorganisasian
G. Proses
H. Fasilitas
I. Lingkungan

III. PENDIDIKAN KHUSU IRMAWATI KETIGA (DIKSUSTI-III)
A. Tujuan
B. Sasaran
C. Kurikulum
D. Waktu Penyelenggaraan
E. Azas
F. Pengorganisasian
G. Proses
H. Fasilitas
I. Lingkungan

PELATIHAN DA’I (PD)
A. Pengertian
B. Dasar Pemikiran
C. Tujuan Umum
D. Prinsip

I. PELATIHAN DA’I KESATU (PD-I)
A. Tujuan
B. Sasaran
C. Kurikulum
D. Waktu Penyelenggaraan
E. Azas
F. Pengorganisasian
G. Proses
H. Fasilitas
I. Lingkungan

II. PELATIHAN DA’I KEDUA (PD-II)
A. Tujuan
B. Sasaran
C. Kurikulum
D. Waktu Penyelenggaraan
E. Azas
F. Pengorganisasian
G. Proses
H. Fasilitas
I. Lingkungan


III. PELATIHAN DA’I KETIGA (PD-III)
A. Tujuan
B. Sasaran
C. Kurikulum
D. Waktu Penyelenggaraan
E. Azas
F. Pengorganisasian
G. Proses
H. Fasilitas
I. Lingkungan

PELATIHAN INSTRUKTUR (PI)
I. PELATIHAN INSTRUKTUR KESATU (PI-I)
A. Tujuan
B. Sasaran
C. Kurikulum
D. Waktu Penyelenggaraan
E. Azas
F. Pengorganisasian
G. Proses
H. Fasilitas
I. Lingkungan

II. PELATIHAN INSTRUKTUR KEDUA (PI-II)
A. Tujuan
B. Sasaran
C. Kurikulum
D. Waktu Penyelenggaraan
E. Azas
F. Pengorganisasian
G. Proses
H. Fasilitas
I. Lingkungan

BAB III
PENGADERAN FORMAL PELENGKAP

BAGIAN KETIGA
POLA UMUM KEKADERAN
IKATAN REMAJA MUHAMMADIYAH

I. PENGANTAR
A. Pengertian
B. Dasar Pemikiran
C. Maksud dan Tujuan

II. KRITERIA UMUM KADER IRM
A. Tipe :
B. Identitas :
C. Fungsi :
D. Peran :
III. TATA JENJANG KEKADERAN
A. Pengertian
B. Komponen
C. Kriteria Khusus
D. Persyaratan Formal
a. Taruna Wira
b. Taruna Muda
c. Taruna Madya
d. Taruna Purna
1. Telah mengikuti Taruna Melati Utama (TM-U) atau pengaderan-pengaderan formal lainnya.
2. Telah aktif di IRM sedikitnya empat tahun.
3. Telah menjalani prosesi kenaikan tingkat kader yang diketahui dan disahkan oleh Pimpinan IRM yang berwenang atau tim yang ditunjuk mewakilinya.

IV. TATA CARA PROFESI KENAIKAN TINGKAT KADER
A. Pengertian
Prosesi Kenaikan Tingkat kader adalah kegiatan yang harus ditempuh oleh seorang kader IRM yang akan mengajukan promosi kekaderan pada tingkat tertentu.
B. Bentuk Pelaksanaan
a. Prosesi Kenaikan Tingkat Kader dilaksanakan atas inisiatif dari kader yang akan mengajukan promosi.
b. Bentuk Prosesi Kenaikan Tingkat dapat berupa kegiatan :
c. Kader yang mengajukan promosi dapat memilih bentuk prosesi yang dikehendaki dengan persetujuan Pimpinan IRM yang berwenang atau tim yang mewakilinya.
d. Kader yang akan mengajukan promosi memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan IRM yang berwenang atau kepada Tim yang ditunjuk mewakilinya untuk mendapatkan persetujuan.
e. Pengesahan kenaikan tingkat kader dan pelantikannya dilakukan oleh pimpinan yang berwenang atau tim yang ditunjuk mewakilinya setelah prosesi dilaksanakan dan dinyatakan lulus.
C. Kewenangan Pengesahan Kenaikan Tingkat Kader
a. Kewenangan pengesahan kenaikan tingkat kader berada pada Pimpinan IRM dengan ketentuan sebagai berikut :
- Yang berwenang mengesahkan Kader Taruna Wira adalah PC IRM
- Yang berwenang mengesahkan Kader Taruna Muda adalah PD IRM
- Yang berwenang mengesahkan Kader Taruna Madya adalah PW IRM
- Yang berwenang mengesahkan Kader Taruna Purna ada;ah PP IRM
b. Dalam menjalankan kewenangannya Pimpinan IRM dapat membentuk Tim Khusus yang menangani kenaikan tingkat kader, yang selanjutnya disebut :
- Tim Kekaderan Cabang untuk Tim yang dibentuk PC Ikatan Remaja Muhammadiyah.
- Tim Kekaderan Daerah untuk Tim yang dibentuk PD Ikatan Remaja Muhammadiyah.
- Tim Kekaderan Wilayah untuk Tim yang dibentuk PW Ikatan Remaja Muhammadiyah.
- Tim Kekaderan Pusat untuk Tim yang dibentuk PP IRM
1. Tim Kekaderan Cabang
1.1. Tim Kekaderan Cabang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan PC IRM, terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang sekretaris, dan 3 orang anggota.
1.2. Syarat keanggotaan Tim Kekaderan Cabang sekurang-kurangnya Kader Taruna Muda.
2. Tim Kekaderan Daerah
2.1. Tim Kekaderan Daerah dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan PD IRM, terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang sekretaris, dan 3 orang anggota.
2.2. Syarat keanggotaan Tim Kekaderan Daerah sekurang-kurangnya Kader Taruna Madya.
3. Tim Kekaderan Wilayah
3.1. Tim Kekaderan Wilayah dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan PW IRM, terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang sekretaris, dan 3 orang anggota.
3.2. Syarat keanggotaan Tim Kekaderan Wilayah sekurang-kurangnya Kader Taruna Wira.
4. Tim Kekaderan Pusat
4.1. Tim Kekaderan Pusat dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan PP IRM, terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang sekretaris, dan 3 orang anggota.
4.2. Syarat keanggotaan Tim Kekaderan Pusat sekurang-kurangnya Kader Taruna Purna.

PEDOMAN SURAT MENYURAT

SURAT KEPUTUSAN
No: 14-SK/PP IPM-281/2008


TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang di maksud dengan:
1. kesekretariatan adalah kegiatan/aktivitas organisasi yang berkaitan dengan ketatausahaan dan surat-menyurat organisasi.
2. Surat khusus adalah surat yang memiliki bentuk tersendiri dengan tidak ada pencantuman nomor, lampiran dan hal di bagian kiri surat, malainkan pecantuman jenis surat di bagian tengah dan digunakan untuk kepentingan tertentu, meliputi surat keputusan, surat instruksi, surat mandat dan surat keterangan.
3. Administrasi perbekalan adalah kegiatan atau aktifitas organisasi yang menyangkut bidang pengadaan barang-barang organisasi/kantor, pemeliharaan, dan pengelolaan termasuk kearsipan.


Pasal 2
Tujuan
Untuk memberikan petunjuk demi kesamaan dan keseragaman pengelolaan administrasi IPM dalam rangka menuju tertib organisasi.

BAB II
ADMINISTRASI PERSURATAN
Pasal 3
Surat terdiri atas surat umum dan surat khusus

Pasal 4
Bagan surat umum terdiri dari :
1. Kop/kepala surat berisi logo, tingkat dan nama Organisasi dengan perincian sebagai berikut :
a. Logo berada rata tengah dengan posisi paling atas.
b. Warna logo sebagaimana terdapat dalam anggaran dasar.
c. Tulisan tingkat dan nama organisasi rata tengah, menggunakan bahasa indonesia dengan jenis huruf arial ukuran font 12 dipertebal berada di bawah logo.
d. Warna tulisan tingkat dan nama organisasi adalah hijau.
2. Alamat sekretariat ditulis lengkap dengan nama jalan, nomor telepon, electronic mail (e-mail) kota kedudukan dan kode pos dengan perincian sebagaiberikut :
a. di tulis dengan warna hijau.
b. berada di paling bawah kertas surat.
c. di tulis rata tengah.
3. Kalimat Basmallah ditulis rata tengah. Kalimat Basmalah dapat ditulis dengan huruf Arab berada di bawah kop/kepala surat.
4. Nomor surat :
a. Setiap nomor surat berlaku untuk satu perihal (satu pokok surat) dan satu tujuan.
b. Nomor yang sama hanya berlaku untuk tujuan yang bersifat kolektif, Misalnya:
Yth. PW IPM se- Indonesia
Yth. PD IPM se- Kalimantan Timur
5. Lampiran Surat :
a. Lampiran tidak disertai kop surat.
b. Lampiran tidak dicantumkan apabila dalam surat tersebut tidak ada lampiran atau tidak menyertakan lampiran.
6. Perihal berisi maksud surat, ditulis pendek menyebutkan isi surat.
7. Tanggal pembuatan surat terbagi atas dua macam; Hijriah ditempatkan pada bagian atas dan Miladiyah ditempatkan pada bagian bawah. Kota tempat pembuatan surat dicantumkan apabila mempunyai dua kantor.
8. Tujuan
Ditulis mulai dari pinggir kiri, disesuaikan dengan panjangnya rangkaian kata tujuan surat.
9. Salam Pembuka
Assalamu’alaikum Wr. Wb. ditulis dengan huruf latin dimulai dari bagian kiri.
10. Isi surat singkat, padat, menunukkan perihal surat ditulis dengan mengacu pada bentuk lurus (rata kanan kiri) dan ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow 12, spasi satu.
11. Semboyan IPM “Nun Walqolami Wamaa Yasthuruun” digunakan pada tiap surat IPM dan ditulis dengan huruf latin
12. Salam penutup
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. ditulis dengan huruf latin dimulai dari bagian kiri.
13. Penandatangan surat :
a. Penandatangan surat umum terdiri atas; Ketua Umum dan sekretaris jenderal/sekretaris umum.
b. Jika salahsatu dari keduanya berhalangan, maka di penandatangan di lakukan oleh Ketua umum dan sekretaris atau ketua dan sekretaris jenderal/sekretaris umum.
c. Jika ketua umum dan sekretaris jenderal/sekretaris umum sama-sama berhalangan, maka penandatangan dilakukan oleh ketua dan sekretaris.
d. Khusus untuk urusan keuangan kecuali permohonan dana, penandatangan di lakukan oleh ketua umum dan bendahara umum, jika berhalangan maka pemberlakukannya berdasarkan jabatan hierarki seperti poin b dan c ayat ini.
e. Nama Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretraris atau dengan Bendahara Umum / Bendahara, ditulis di bagian bawah.
f. Penulisan nama sebagaimana poin e tersebut diikuti dengan NBA (Nomor Baku Anggota) ditulis tebal tanpa garis bawah.
g. Penulisan nama sebagaiman poin e tersebut dilarang menggunakan gelar akademik, agama, profesi dan kebangsawanan dalam pembuatan surat-surat IPM.
14. Bila surat memerlukan tembusan, penulisan ditempatkan pada bagian bawah kiri.
15. Bila surat memerlukan catatan untuk tambahan dan atau nomor personal untuk konfirmasii surat, penulisan ditempatkan pada bagian paling bawah,jenis huruf cetak yang dibedakan dengan isi surat.
16. Kertas untuk surat resmi berwarna putih (HVS) ukuran A4.
17. contoh bagan surat umum terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pedoman ini.

Pasal 5
Kode surat terdiri atas kode klasifikasi jenis kepentingan surat, kode klasifikasi tujuan surat, kode indeks wilayah yang mengeluarkan surat, tingkat pimpinan yang mengeluarkan surat, nomor urut surat dalam satuan tahunan, dan tahun surat di keluarkan.

Pasal 6
Keterangan kode Indeks surat adalah sebagai berikut :
1. kode klasifikasi jenis kepentingan surat berisi huruf dari A sampai C.
2. kode klasifikasi tujuan berisi angka 1 dan 2.
3. kode indeks wilayah yang mengeluarkan surat berisi angka romawi.
4. tingkat pimpinan berisi singkatan pimpinan IPM.
5. nomor urut berisi angka yang berurutan dari satu surat ke surat yang lain.
6. tahun surat berisi angka tahun yang menunjukkan tahun surat di buat.

Pasal 7
Kode klasifikasi jenis kepentingan surat adalah sebagai berikut:
1. A : urusan Organisasi.
2. urusan organisasi yang di maksud angka 1 pasal ini meliputi : permusyawaratan, acara/kegiatan, laporan aktivitas, perlengkapan, serta hal lain yang berkaitan dengan urusan keorganisasian.
3. B : Urusan Personalia, pimpinan dan penghargaan.
4. urusan personalia, pimpinan, dan penghargaan yang di maksud angka 3 pasal ini meliputi : pendaftaran, skorsing, mutasi, pemberhentian, alumnus, pengesahan anggota, pengesahan pimpinan, pemberian mandat, penghargaan, pengangkatan anggota kehormatan, piagam penghargaan, serta hal lain yang berkaitan dengan urusan perseorangan, personalia, atau pimpinan.
5. C : urusan keuangan.
6. urusan keuangan yang di maksud angka 5 pasal ini meliputi: sumbangan, iuran, infaq anggota/pimpinan, uang pangkal, donasi, utang/tagihan piutang, rekening bank/giro pos, tabungan/simpanan, kerjasama dalam bidang keuangan dengan pihak luar, laporan keuangan, dan hal lain yang berkaitan dengan laporan keuangan.

Pasal 8
Kode klasifikasi tujuan surat adalah sebagai berikut:
1. 1: Ditujukan kepada institusi atau individu yang dilihat dari jabatannya adalah dari pihak Intern IPM dan Persyarikatan.
2. 2: Ditujukan kepada individu atau intsitusi di luar IPM dan Persyarikatan.

Pasal 9
Keterangan kode indeks wilayah adalah sebagai berikut:
1. I : Nangroe Aceh Darussalam.
2. II : Sumatera Utara.
3. III : Sumatera Barat.
4. IV : Jambi.
5. V : Riau.
6. VI : Bengkulu.
7. VII : Sumatera selatan.
8. VIII : Lampung.
9. IX : DKI Jakarta.
10. X : Jawa Barat.
11. XI : Jawa Tengah.
12. XII : Daerah Istimewa Yogyakarta.
13. XIII : Jawa Timur.
14. IVX : Bali.
15. XV : Nusa Tenggara Barat.
16. XVI : Nusa Tenggara Timur.
17. XVII : Kalimantan Barat.
18. XVIII : kalimantan Tengah.
19. XIX : Kalimantan Selatan.
20. XX : Kalimantan Timur.
21. XXI : Sulawesi Utara.
22. XXII : Sulawesi Tengah.
23. XXIII : Sulawesi Selatan.
24. XXIV : Maluku.
25. XXV : Sulawesi Tenggara.
26. XXVI : Papua.
27. XXVII : Maluku Utara.
28. XXVIII : Banten.
29. XXIX : Bangka Belitung.
30. XXX : Gorontalo.
31. XXXI : Kepulauan Riau.
32. XXXII : Sulawesi Barat.

Pasal 10
Contoh kode surat umum terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pedoman ini.



Pasal 11
Bagan surat khusus terdiri dari :
1. Kop/kepala surat sama formatnya sebagaimana angka 1 pasal 4 di atas.
2. Dalam surat khusus tidak mencantumkan alamat pimpinan.
3. Judul Surat (Surat Keputusan, Instruksi, Surat Mandat dan Surat Keterangan/Syahadah/Penghargaan) ditulis di tengah dengan huruf cetak kapital dan bergaris bawah.
4. Kode surat dan nomor dicantumkan dibawah judul surat.
5. Untuk Surat Keputusan dan Instruksi, dicantumkan inti atau tema surat tersebut dengan mencantumkan kata tentang. Sekaligus menjelaskan maksud surat.
6. Isi surat, ditulis dengan mengacu pada bentuk lurus (rata kanan kiri) dan ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow 12, spasi satu.
7. Tidak mencantumkan jumlah satuan lampiran dalam surat.
8. Tidak mencantumkan salam pembuka dan penutup.
9. Tanggal surat diletakan di bagian akhir isi surat, sebelah kanan, diatas tanda tangan pejabat berwenang di bagian kanan. Dengan mencantumkan tempat dan waktu ditetapkannya surat tersebut.
10. Penandatangan surat khusus di lakukan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal/sekretaris umum.
11. kecuali untuk keputusan, instruksi, syahadah, dan penghargaan, maka penandatangan surat khusus dapat dilakukan sesuai hirarki struktur sebagaimana pasal 4 angka 13 huruf b dan c.
12. Contoh bagan surat khusus terdapat dalam lampiran pedoman ini.


Pasal 12
Kode surat khusus berisi nomor urut, kode jenis surat khusus, kode wilayah, tingkat pimpinan, tahun di keluarkan surat.

Pasal 13
Kode jenis surat segaimana pasal di atas adalah sebagai berikut.
1. Surat Keputusan : KEP.
2. Surat Instruksi : INS.
3. Surat Mandat : MAN.
4. Surat Keterangan : KET.

Pasal 14
Contoh kode surat khusus terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pedoman ini.

Pasal 15
Untuk melegaliasi, surat wajib di stempel yang menunjukkan keterangan institusi pembuat surat.


Pasal 16
Untuk efesiensi waktu, surat dapat disampaikan melalui Internet dengan elektronik mail dan atau faksimile, akan tetapi surat yang asli harus tetap disampaikan.

BAB III
ARSIP SURAT
Pasal 17
Seluruh surat keluar dan surat masuk di catat berdasarkan klasifikasi jenis surat maupun asal surat.

Pasal 18
Klasifikasi sebagaimana pasal 17 di atas adalah sebagai berikut:
1. berdasarkan Jenis Surat, yaitu: surat masuk dan keluar disimpan secara terpisah dengan dasar sesuai nomor urut, nomor dikeluarkan atau nomor masuk pada surat yang diterima.
2. berdasarkan Asal Surat, yaitu: surat yang masuk disimpan berdasarkan asal surat yang diterima menurut klasifikasi lembaga yang mengirimkan. Misalnya dengan klasifikasi sebagai berikut :
a. Intern IPM (Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting)
b. Intern Persyarikatan (Muhammadiyah, Majelis, Ortom lain, Lembaga Amal Usaha)
c. Pemerintah dan Militer
d. Ormas/OKP, Parpol
3. berdasarkan Pokok isi/hal, yaitu surat disimpan menurut isi pokok surat, dengan diklasifikasikan terlebih dahulu berdasarkan isi surat tersebut, sebagaimana ada pada jenis/macam-macam surat.
Pasal 19
Untuk menghemat ruangan atau tempat penyimpanan arsip, maka perlu ada penyusutan surat yang sudah tidak diperlukan lagi.

Pasal 20
Penyusutan surat di lakukan terhadap:
1. Arsip/warkat yang telah berusia 2 sampai 3 tahun lebih.
2. Warkat yang sudah tidak berguna atau digunakan lagi (non aktif).

Pasal 21
Cara Penyusutan dilakukan dengan cara penjilidan atau pemusnahan arsip (dibakar) bila tidak digunakan lagi.

BAB IV
ADMINISTRASI PERBEKALAN
Pasal 22
Untuk melakukan aktivitas-aktivitas kantor diperlukan administrasi perbekalan yaitu tentang buku administrasi yang menunjang bekal kantor.



Pasal 23
Buku administrasi terdiri dari:
1. buku tamu yang berfungsi untuk mengisi daftar tamu masuk dan kritik, saran.
2. Buku Agenda Surat yang berfungsi untuk mencatat surat masuk dan keluar.
3. Buku Notulen Sidang yang berfungsi untuk mencatat hasil-hasil rapat/sidang.
4. Buku Presensi Rapat yang berfungsi memuat daftar hadir Pimpinan dalam setiap rapat/sidang.
4. Buku Inventaris yang berfungsi untuk mencatat barang-barang yang menjadi milik organisasi/inventaris.
5. Buku Data Base yang berfungsi utuk memuat data yang diperlukan organisasi seperti;
a. Data pribadi personal pimpinan
b. Data Wilayah/Daerah/Cabang/Ranting
c. Data jumlah anggota masing-masing
d. Data potensi Wilayah/Daerah/Cabang/Ranting
e. Lain-lain yang diperlukan
7. Buku Catatan Kegiatan yang berfungsi untuk mencatat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.
8. Buku Inventaris yanng berfungsi untuk mencatat barang-barang yang menjadi milik organisasi/inventaris.
Pasal 24
Untuk melakukan aktivitas-aktivitas kantor diperlukan alat-alat perkantoran, antara lain; pc (personal computer), scanner, modem, camera teleconfrence, pesawat telepon, faksimile.

BAB V
ADMINISTRASI KEANGGOTAAN
Pasal 25
Administrasi keanggotaan adalah administrasi yang menyangkut segala aspek keanggotaan IPM. Termasuk dalam hal ini adalah pendataan anggota, herregistrasi dan pemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Pasal 26
Kartu Tanda Anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat, yang berfungsi sebagai tanda bukti bahwa seseorang secara resmi telah menjadi anggota IPM.

Pasal 27
Prosedur pemilikan/permohonan KTA diatur dengan cara mengajukan permohonan kepada pimpinan pusat di lengkapi:
1. Blangko permohonan KTA
2. Pas foto berwarna menghadap ke depan (putri wajib berjilbab) dengan ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
3. Biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Surat Pengantar dari Pimpinan yang bersangkutan.
5. Blanko resmi permohonan KTA dikeluarkan oleh PP IPM dan dapat di download di www.ipm.or.id atau langsung ke sekretariat PP IPM.

Pasal 28
Buku anggota sementara/ harian digunakan sebagai pencatat anggota yang bersifat sementara sebelum diproses lebih lanjut dalam buku induk tetap kolom yang diperlukan antara lain:
1. Nomor urut
2. Nama
3. Asal Daerah (PD. IPM yang bersangkutan)
4. Kolom chek list pengajuan kartu baru
5. Kolom chek list pembaharuan kartu
6. Tempat/Tanggal lahir
7. Pendidikan
8. Alamat
9. Keterangan

Pasal 29
Buku induk tetap merupakan buku yang berisi data seseorang yang sudah menjadi anggota tetap. Kolom buku tersebut antara lain :
1. Nomor Urut
2. Nomor Baku Anggota
3. Nama
4. Asal daerah (PD. IPM yang bersangkutan)
5. Tempat Tanggal lahir
6. Pendidikan
7. Alamat
8. Keterangan

Pasal 30
Buku mutasi digunakan khusus untuk mencatat anggota yang pindah dari satu daerah ke daerah yang lain diluar wilayah kepemimpinannya. Kolom Yang diperlukan antar lain:
1. Nomor urut.
2. Nama.
3. Tempat Tanggal lahir.
4. Jabatan terakhir (sebelum mutasi).
5. Masa jabatan/keanggotaan (sebelum mutasi).
6. Kota tujuan mutasi.
7. Alamat dan kontak person setelah mutasi.
8. Keterangan

Pasal 31
Macam - Macam Bentuk Mutasi:
1. Mutasi Domisili: perubahan status domisili pimpinan/anggota dari suatu tempat ke tempat yang lain.
2. Mutasi jabatan: perubahan status jabatan fungsional pada tingkatan pimpinan.

Pasal 32
Prosedur Mutasi:
1. Mutasi Domisili
a. Yang bersangkutan memohon surat keterangan mutasi dari Pimpinan Ranting/Cabang/ Daerah atau Wilayah asal mutasi
b. Pimpinan Ranting/Cabang/Daerah atau wilayah asal mutasi memberikan surat keterangan mutasi kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pimpinan IPM tujuan mutasi dan diatasnya.
c. Selanjutnya yang besangkutan melaporkan diri kepada pimpinan IPM tujuan mutasi.
2. Mutasi Jabatan
Pimpinan yang bersangkutan melaporkan adanya mutasi jabatan ditingkatnya kepada Pimpinan diatasnya.


BAB VI
LAPORAN ORGANISASI
Pasal 33
Ketentuan mengenai Laporan organisasi adalah sebagai berikut :
1. Masing-masing tingkat pimpinan wajib melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada pimpinan di atasnya secara berkala.
2. Masing-masing bidang wajib melaporkan kegiatan bidang dalam rapat pimpinan.
3. Setiap personal yang melakukan kegiatan yang menyangkut organisasi atau tidak, wajib melaporkan kegiatannya pada sidang organisasi.
4. Masing - masing tingkat kepemimpian membuat laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum permusyawaratan tertinggi di tiap tingkatan. Laporan tersebut setidaknya terdiri atas;
a. Pendahuluan
b. Kondisi Obyektif
c. Keputusan Permusyawaratan Terdahulu
d. Konsep Dasar Program
e. Pelaksanaan Program
f. Problematika yang Dihadapi
g. Saran
h. Penutup

BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 34
Atribut Ikatan Pelajar Muhammaiyah adalah sebagai berikut :
1. Lambang organisasi Ikatan Pelajar Muhammadiyah
2. Stempel/cap organisasi
3. Papan nama organisasi
4. Kartu tanda anggota
5. Bendera
6. Pin
7. Jaket/jas
8. Batik Nasional dan Batik Daerah

Pasal 35
Lambang organisasi Ikatan Pelajar Muhammadiyah memiliki ciri;
1. Bentuk segi lima perisai, runcing dibawah merupakan deformasi bentuk pena.
2. Ukuran satu berbanding dua.
3. Warna kuning berarti keagungan dan ketuhanan; putih berarti kesucian; merah berarti keberanian.
4. Isi : ada lima jalur penurun. Tiga besar dan dua jalur kecil, jalur tengah, runcing di bawah berwarna kuning; lebar seperempat lebar perisai lambang dan diapit dua jalur kecil berwarna merah dengan lebar seperduapuluh (1/20) lebar perisai, dan dua jalur besar berwarna merah dengan lebar ¼ lebar perisai.
5. Gambar matahari bersinar ( berjumlah 12 sinar ) yang terletak ditengah (sedikit agak keatas) perisai, merupakan lambang Muhammadiyah. Gambar matahari yang berwarna kuning yang menunjukan bahwa IPM adalah keluarga Muhammadiyah. Di tengah bulatan matahari terdapat gambar buku berarti pengetahuan. Atau bisa juga berarti Al-Qur’an yang suci (putih). Warna hijau menunjukan agar ilmu yang didapatkan dapat mempertebal iman. Di bawah bulatan matahari terdapat tulisan ayat Al-quran, surat Al Qalam ayat 1 yang berbunyi “Nun walqalami wamaa yasthuruun” (dalam tulisan arab). Artinya: Demi pena apa yang dituliskannya.
6. Tulisan Al-Quran tersebut ditulis dengan menggunakan huruf Arab, warna hitam dan merupakan semboyan IPM. Huruf IPM berwarna merah dengan kontur hitam. Merah berarti berani serta aktif menyampaikan dakwah Islam karena IPM mengemban tugas sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah.

Pasal 36
Stempel /Cap IPM mempunyai ciri - ciri sebagai berikut :
1. Bentuk : oval, tegak lurus vertikal
2. Tinta : berwarna biru
3. Ukuran : garis tengah, tinggi ( panjang) 4,7 cm dan lebar 3,2 cm
4. Tulisan : di tengah - tengah lingkaran dalam tertera lambang IPM dan diatasnya terdapat kode wilayah bersangkutan. Lingkaran luar bagian atas tertulis “Ikatan Pelajar Muhammadiyah”. Lingkaran luar bagian bawah tertulis tingkatan organisasi bersangkutan; misalnya, Cabang Duren Sawit. Antara tulisan bagian atas ( IPM ) dengan tulisan bawah (tingkat organisasi) dipisahkan dengan tanda * (bintang/asterik )

Pasal 37
Pimpinan dapat menggunkan papan nama, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bentuk; empat persegi panjang, dengan perbandingan 4:3
2. Ukuran maksimum;
a. Tingkat Pusat/Nasional : 200 cm : 150 cm
b. Tingkat Wilayah/Propinsi : 180 cm : 135 cm
c. Tingkat Daerah/Kota/Kabupaten : 160 cm : 120 cm
d. Tingkat Cabang/Kacamatan : 140 cm : 105 cm
e. Tingkat Ranting/Kelompok : 120 cm : 90 cm
3. Isi;
a. Lambang organisasi
b. Nama organisasi disertai tingkat dan ruang lingkup
c. Alamat lengkap organisasi
4. Warna; Warna dasar kuning telur, tulisan berwarna merah.

Pasal 38
Ketentuan mengenai kartu anggota adalah sebagai berikut :
1. Bentuk : empat persegi panjang
2. Ukuran : panjang 8.5 cm dan lebar 5.5 cm
3. Warna : dasar kuning muda, dengan tulisan warna hitam
4. Isi
a. Muka Depan :
- Di pojok kiri atas; lambang IPM
- Sebelah atas; tertera maksud dan tujuan IPM
- Di sebelah bawah kanan ditempel pas foto ukuran 2 x 3 cm
- Di sebelah bawah kiri mencantumkan masa berlaku.
b. Belakang
- Data pribadi anggota bersangkutan: nomor baku anggota, nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan dan alamat.
- Di bawah bagian tengah mencantumkan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Ketua Umum dan Sekretris Jenderal.
c. Di kedua muka (depan dan belakang) KTA; ada tulisan Ikatan Pelajar Muhammadiyah secara transparan (bayang-bayang).

Pasal 39
Ketentuan mengenai bendera adalah sebagai berikut :
1. Bentuk : empat persegi panjang
2. Ukuran : 120 cm x 90 cm, Lambang : 25 cm x 40 cm
3. Warna : warna dasar kuning, tulisan merah dan lambang sesuai dengan ketentuan.
4. Jarak tulisan : dari tepi kanan dan kiri : 10 cm
dari tepi atas bawah : 5 cm
dari lambang : 5 cm
5. Isi
a. Lambang yang terletak di tengah-tengah
b. Tulisan “IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH” Di atas lambang

Pasal 40
1. Emblim (lencana) adalah lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah dengan bentuk yang telah disahkan. Adapun ukuran lencana tersebut: garis tengah; tinggi 3,5 cm, lebar 2,5 cm dan dibuat dari besi/logam
2. Bentuk Emblim, di tengah-tengahnya lambang IPM, dilingkari tulisan Ikatan Pelajar Muhammadiyah, atau keluarga besar Ikatan Pelajar Muhammadiyah dan pinggirnya diberi garis berwarna hitam.
3. Bagde adalah lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang berbentuk empat persegi panjang dan terbuat dari kain. Ukuran kain; tinggi 12 cm dan lebar 8 cm dengan warna dasar kuning. Di tengah-tengah tertera gambar lambang IPM dengan ukuran tinggi 10 cm dan lbar 5,5 cm. Warna lambang sesuai dengan petunjuk.

Pasal 41
Ketentuan mengenai jas IPM adalah sebagai berikut :
1. Pengertian : adalah jas khas IPM yang berlaku bagi seluruh anggota dan pimpinan IPM.
2. Warna jas : kuning (seperti warna kuning pada bendera IPM)
3. Model : berbentuk jas dengan
a. Kerah : terbuka
b. Bagian bawah : setengah lingkaran
c. Bentuk saku : luar tanpa tutup di bawah, kanan kiri.
d. Bentuk belakang : tengah terbelah bawah.
4. Jenis kain : bahan celana
5. Bentuk Bagde : bentuk lingkaran dengan bordir
6. Setelan bawah : warna gelap
7. Pemakaian : pada waktu acara resmi.

Pasal 42
1. Pimpinan Pusat mengeluarkan batik untuk IPMawan dan IPMawati yang berlaku secara nasional dengan bentuk, corak, motif dan warna yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat.
2. Batik dapat dipakai pada kegiatan IPM baik formal maupun semi formal dan atau menghadiri undangan – undangan dari organisasi lain seperti diskusi, perjamuan dsb.

BAB VIII
ADMINISTRASI KEUANGAN
Pasal 43
Pedoman tentang administrasi keuangan dibuat dan disusun secara khusus dan tersendiri dalam Pedoman Adminsitrasi keuangan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah

BAB IX
PENUTUP
Pasal 44
1. Hal lain yang belum diatur dalam pedoman ini akan ditentukan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
2. Pedoman ini berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

LAGU-LAGU IPM

IPM BERJAYA (MARS IPM)
Cipt: M. Izzul Muslimin

Bersatu Berpadu Menjalin Ukhuwah
Di dalam Ikatan pelajar Muhammadiyah
Terampil berilmu Berakhlak Mulia
Pelopot dan Pelangsung Penyempurna Amanah

Berjuang Dengan Sekuat tenaga
Tegakkan Islam Yang Utama
Mwenjadi Kader Yang Siap Sedia
Untuk Umat dan Bangsa

Berdiri Tegaklah Tampilah Dimuka
Ikrarkan Bersama IPM berjaya





SENANDUNG PERJUANGAN
Cipt. Baskoro Tri Caroko

Bangunlah Hai Kamu Para Kader Semua
Dari Lelapmu Tentang Mimpi-mimpi
Lihatlah Sang fajar Telah Menyingsing

Singsingkan Lengan Satukan Langkah
Teguhkan Jihad Fi-Sabilillah
Bersama Kita tegakkan
Keadilan....Kebenaran
Tuhan Beri Petunjuk-Mu
Jalan Kemenangan Umat Islam
Berilah Kami Kekuatan
Amalkan Al-Qur’an Dalam Kehidupan.



JANJI KADER
Cipt. M. Izzul Muslimin

Dikala Akhir Taruna melati
Ada Tanya Yang Menyentuh Dalam Hati
Sudah Siapkah Aku Kini
Menjadi Kader Yang Sejati

Telah Banyak Yang Aku Dapatkan
Tentang Arti Hidup dan Perjuangan
Fi Sabilillah Di Tegakkan
Lewat Hati Kata dan perbuatan

Kumohon kekuatan Ya Allah
Agar dapat Kujalankan
Amanah Umat dan Ikatan
Demi Agama Islam

Kini Tiba Saat Diwujudkan
Apa Yang Telah Diberikan
Semoga Allah Meridloi
Niat Hati Yang Tulus Ini.




RENUNGAN KADER
Cipt: Ahmad Aris Muryasani

Seusai tahajut Kumerenung Lagi
Siapa Dimana Diri Hina Ini
Lama Ku tertidur Dalam Duniaku
Nanarku Memandang Alan Sekelilingku

Beribu Mujahid Berguguran Sudah
Beribupun nampak Semakin Merenta
Namun Kebatilan Tiada Kunjung Sirna
Bahkan Semakin Menyesakkan Dunia

Kini Tiba Waktu Tuk Tampilkan Diri
Gelisah Umatku Tak Sabar Menanti

Dalam Ikatanku Tlah Bersemi Janji
Hidup Di Jalan-Nya atau Mati

AKU CINTA IPM
Cipt: Baskoro Tri Caroko

Demi pena dan Sgala Yang Dituliskan
Qur’an Surat Al –Qolam Ayat Satu
Itulah Semboyan Kita Semua
Dalam Jihad Tegakkan Kalimah-Nya

IPM Aku Suka Kamu
IPM Aku Seneng Kamu
IPM Aku Sayang Kamu
Pokoknya Ku Cinta Padamu
MARI MENGAJI
Cipt: Juniardi Firdaus/Hepia Restu

Bocah-Bocah Kecil Berjalan
Kitab Suci Didadanya
Dengan Senyum Yang TulisOh, Bocah Kecil
Kini Mereka Gembira
Dan Bernyanyi Riang Ria
Memuji Pada-Nya
Dengan Hati Yang Damai
Mari Kita Mengaji
Tuntut Ilmu Islami
Menggapai Cita-cita
Untuk bekal Nanti
Mari Kita Mengaji
Tuntut Ilmu Islami
Agar Kita bahagia
Selama-Lamanya


SUJUD
Lirik: Thoif
Arr: Junairdi Firdaus & Fadilah a.z

Di Keheningan Malam
Kubersujud Di Hadapanmu oh Tuhan
Ku Memohon PetunjukMu
Dalam Hidupku Yang fana Ini
Dunia Yang Penuh Liku
Banyak Menggoda Ke Jalan Kealfaan
Ku Alfa Padamu
Khilafkan Dosaku Ikuti Kemana Angin pergi
Kepadamu Kuserahkan Diri
Kepangkuanmu Ku Berharap Ampunan
Semoga Do’aku Sampai Padamu
Hingga Segala Dosaku Kan Hilang

SANG SURYA
Cipt: H. Djarnawi Hadikusumo

Sang Surya Telah Bersinar
Syahadat Duan Melingkar
Warna yang Hijau Berseri
Membuatku Rela Hati
Ta Allah Tuhan Rabbiku
Muhammad Junjunganku
Al-Islam Agamaku
Muhammadiyah Gerakanku

Ditimur Fajar Cerah Gemerlapan
Mengusik Kabut Hitam
Menggugah Kaum Muslimin
Tinggalkan Peraduan
Lihatlah Mata Hari Telah Tinggi
Diufuk Timur Sana
Seruan Illahi Robbi
Sami’na Wa Atha’na
Ya Allah Tuhan Rabbiku
Muhammad Junjunganku
Al-Islam Agamaku
Muhammadiyah Gerakanku.

SERBANEKA IPM RANTING

A. Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah
Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah adalah rangkaian kegiatan yang terprogram secara sistemik untuk menumbuhkan dan mengembangkan keberagamaan, minat, dan potensi pelajar muslim serta merangsang kesadaran berkarya kreatif dan kepekaan sosial ketika memasuki sekolah Muhammadiyah dan terlibat dalam segala aktivitas yang tersedia di sekolah. Adapun tujuan dari penyelenggaraan Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah adalah terciptanya pelajar muslim yang memiliki minat dan kemauan untuk mengembangkan potensi diri serta kesadaran untuk selalu kreatif dan peka terhadap lingkungan social yang dilandasi oleh semangat keberagamaan guna membantu mengorientasikan proses pendidikannya di sekolah-sekolah Muhammadiyah.
Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah merupakan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang khas dilakukan oleh sekolah Muhammadiyah, berisi materi-materi umum sebagaimana diselenggarakan dalam MOS, dan materi-materi khusus IPM. Pokok-pokok materi khas dalam FORTASI meliputi:
1. Materi ke-Islaman : Ma’rifatullah, Ma’rifaturrasul, Dienul Islam, ibadah praktis.
Tujuan: memotivasi kehidupan keberagamaan peserta
2. Materi pergerakan : ke-Muhammadiyahan, ke-IPM-an, Motivasi berjuang dalam jamaah.
Tujuan: memotivasi semangat berjamaah, mengenalkan IPM sebagai pilihan jamaah.
3. Materi praktik keorganisasian : manajemen organisasi, kepemimpinan
Tujuan: memberi pengetahuan dasar berorganisasi
4. Materi pengembangan diri : akhlaq, psikologi pelajar, motivasi diri, kiat belajar
Tujuan: mendorong peserta menjadi pribadi yang mampu mengembangkan potensi dirinya.
5. Materi tambahan : lagu-lagu, perlombaan, rihlah, dsb
Tujuan: sebagai pengayaan materi, suplemen pengetahuan baru, penyuluhan, penyegaran
Dalam menyelenggarakan Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah, ada 4 (empat) pihak yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang berbeda, yaitu:
1. Penanggungjawab, dalam hal ini Pimpinan Sekolah/Madrasah yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Bertanggungjawab secara umum atas penyelenggaraan Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah di Sekolah/Madrasah yang dipimpinnya.
b. Memberikan tugas dan mandat kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah di Sekolah/Madrasah yang dipimpinnya
2. Pengelola, tim yang terdiri dari unsur Pimpinan Daerah IPM dan atau Pimpinan Cabang IPM, dengan bisa melibatkan staf pengajar sekolah-sekolah Muhammadiyah yang ada dalam wilayah kerja tim. Adapun tugas dan wewenangnya adalah mengelola kegiatan Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah di sekolah-sekolah yang menjadi wilayah kerjanya, seperti: menata alur kegiatan, distribusi pemateri, penjadwalan.
3. Panitia Pelaksana, merupakan panitia yang diberi mandat oleh Pimpinan Sekolah/Madrasah untuk mempersiapkan dan melaksanakan teknis kegiatan Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah, dibentuk dari Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah Sekolah/Madrasah yang bersangkutan.
4. Pemateri, dapat diambil dari sivitas akademika sekolah yang bersangkutan, Pimpinan Cabang IPM, Pimpinan Daerah IPM, Pimpinan Muhammadiyah, dan atau orang-orang yang memiliki keahlian khusus. Pemateri bertugas untuk menyampaikan materi yang telah ditentukan dalam Forum Taaruf dan Orientasi (FORTASI) Siswa Muhammadiyah.

B. Taruna Melati 1
Taruna Melati merupakan nama prosesi pengkaderan formal yang dipakai oleh Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Atau dengan kata lain, seseorang bisa disebut kader IPM bila telah pernah mengikuti pengkaderan Taruna Melati. Di IPM dikenal beberapa tingkatan pengkaderan Taruna Melati, yakni Taruna Melati 1, Taruna Melati 2, Taruna Melati 3. dan Taruna Melati Utama. Sedang pengkaderan formal IPM di tingkat ranting dan atau cabang adalah Taruna Melati 1, dengan tanggung jawab dan kewenangan dalam melaksanakan Taruna Melati 1 ada pada Pimpinan Cabang.
Dengan demikian jika Pimpinan ranting bermaksud menyelenggarakan perkaderan Taruna Melati 1 maka harus melibatkan secara aktif Pimpinan Cabang tempat dimana Pimpinan ranting tersebut berada. Format acara dan alur kegiatan ditentukan oleh Pimpinan Cabang. Jika tidak ada Pimpinan Cabang, maka Pimpinan Ranting harus berkonsultasi dengan Pimpinan Daerah.


C. Forum Ranting (Road to Pimpinan Cabang)
Ada kalanya komunikasi antar Pimpinan Ranting yang lokasinya tidak terlalu jauh tidak pernah terjalin. Akibatnya, sesama anggota bahkan pimpinan IPM bisa tidak saling kenal, atau bahkan bisa berselisih faham sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu diperlukan sebuah mekanisme untuk mempertemukan kader-kader terbaik sekolah Muhammadiyah/ranting IPM dalam forum yang tertata, berkelanjutan, dan bermakna.
Forum ranting bisa menjadi wahana untuk pertemuan tersebut. Kegiatan ini idealnya diselenggarakan atas inisiatif Pimpinan Cabang IPM. Namun jika tidak ada Pimpinan Cabang atau kegiatan ini belum terlaksana, forum ranting bisa diselenggarakan atas inisiatif beberapa atau dari salah satu Pimpinan Ranting IPM yang kebetulan lokasinya relative dekat (misal satu kecamatan).
Bentuk kegiatan yang diselenggarakan bisa berupa kajian rutin pimpinan yang kadang diselingi dengan kegiatan-kegiatan alternative seperti kemah ilmiah bersama, petualangan bersama, pertandingan olahraga, pentas seni, membentuk kelompok seni bersama, dsb.
Kepengurusan forum ranting bisa dibuat dengan komposisi campuran perwakilan ranting-ranting yang bergabung, atau bisa juga dengan bergilir bergantian mengurus kegiatan forum ranting misalnya untuk jangka waktu satu bulan.