Sabtu, 07 Mei 2011

KRITERIA PEMBINA IPM SEKOLAH

Kriteria Pembina IPM di Sekolah

Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) merupakan salah satu organisasi otonom (ortom) Muhammadiyah berbasiskan pelajar di sekolah-sekolah. Keberadaan IPM sebagai sarana pembelajaran dakwah bagi siswa-siswa di sekolah Muhammadiyah. Dari IPM-lah mereka akan mengenal lebih jauh apa dan bagaimana Muhammadiyah. Dalam proses pembelajaran tersebut, dibutuhkan seorang pembimbing yang mampu mengarahkan dan menjadi inspirasi bagi para aktivis-aktivis IPM Ranting.
Karena itu, keberadaan seorang pembina IPM di ranting sekolah sangatlah dibutuhkan. Pembina harus mampu memosisikan diri sebagai seorang pembimbing, inspirator, partner, sekaligus sahabat dalam melakukan proses pengembangan potensi siswa dan dalam melakukan kaderisasi di lingkungan sekolah Muhammadiyah. Hal ini dimaksudkan, agar keberadaan para pelajar terus berkembang dalam rangka penjagaan ideologi mereka.
Lebih baik lagi, jika pembina IPM adalah mereka yang sekarang sedang aktif di struktur IPM. Hal ini dimaksudkan, agar para aktivis IPM memiliki lahan untuk berjuang dan berdakwah, serta mampu mengkatualisasikan apa yang telah dikonsepkan dalam pertemuan-pertemuan berskala nasional ke grassroot (ranting).
Jadi, mereka benar-benar memiliki lahan garapan yang jelas dan ketika mereka berbicara tentang IPM, memang berdasarkan basis di bawah. Ini pula yang menjadi kritik terhadap para aktivis IPM, bahwa ketika mereka ingin melakukan analisis terhadap problem-problem IPM harus berdasarkan data dan fakta.
Untuk mewujudkan cita-cita di atas perlu disusun kriteria-kriteria calon pembina IPM ranting. Berikut ini adalah kriteria-kriteria calon pembina IPM:
1. Memiliki pengetahuan yang baik tentang keislaman.
2. Memiliki pemahaman yang baik tentang Muhammadiyah beserta ortom-ortomnya.
3. Memiliki komitmen dan tanggung jawab yang kuat dalam berjuang.
4. Diutamakan mereka yang sedang aktif di struktur IPM, baik di tingkat Cabang, Daerah, Wilayah, maupun Pusat.
5. Mampu melakukan transfomasi ide-ide kekinian dalam IPM. Artinya, pembina IPM harus selalu mengikuti perkembangan dan keputusan-keputusan terbaru dalam IPM, terutama Pascamuktamar.
6. Jika kriteria nomor 3 dan 4 tidak ditemukan, maka pembina IPM harus sudah pernah aktif di salah satu Ortom Muhammadiyah dan sekarang sedang aktif di salah satu otom yang lain atau di struktur Muhammadiyah.
7. Jika kriteria nomor 5 tidak didapatkan juga, maka pembina IPM adalah orang yang sedang aktif di struktur Muhammadiyah, baik di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah, maupun Pusat.
8. Pembina IPM ditetapkan oleh Majelis Dikdasmen PD Muhammadiyah setempat atas rekomendasi kepala sekolah di mana pembina IPM berada. Keputusan tersebut diminta pertimbangan juga kepada PD IPM setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar