Minggu, 08 Mei 2011

MENGENAL IPM RANTING

A. IPM Sebagai Satu-Satunya Organisasi Kesiswaan di Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren Muhammadiyah
Sebagaimana tertuang dalam SK PP Muhammadiyah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah No. 510/SK. PP/III.A/16/1997 tertanggal 3 Oktober 1997 tentang Qoidah Pendidikan Dasar Dan Menengah Muhammadiyah, Bab VI Pasal 24 dijelaskan bahwa:

“Pimpinan Sekolah/Pondok Pesantren/Madrasah Muhammadiyah berkewajiban membina Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang menjadi Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam Sekolah/ Madrasah/ pondok Pesantren Muhammadiyah.”

Kemudian dalam Bab VIII pasal 32 dituliskan,
“Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren Muhammadiyah adalah Ikatan Pelajar Muhammadiyah.”

Jadi, jelaslah bahwasanya keberadaan IPM di sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren Muhammadiyah adalah wajib. Sedangkan tanggungjawab atas keberadaan dan keberlangsungannya berada pada Pimpinan Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren yang bersangkutan.

B. Organisasi IPM Ranting
IPM Ranting merupakan bagian dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah secara keseluruhan. Secara hierarkhis IPM Ranting akan berada dibawah kepemimpinan IPM diatasnya. Berikut penjenjangan dalam Organisasi IPM :

1. Pimpinan Pusat (PP)
2. Pimpinan Wilayah (PW)
3. Pimpinan Daerah (PD)
4. Pimpinan Cabang (PC)
5. Pimpinan Ranting (PR)
Konsekuensi dari penjenjangan tersebut bagi IPM Ranting adalah:

1. PR IPM dilantik, disahkan dan ditetapkan oleh Pimpinan IPM diatasnya, yaitu PC IPM atau PD IPM setempat.
2. PR IPM terikat untuk melaksanakan kebijakan Pimpinan IPM diatasnya.
3. PR IPM sebagai bagian dari Pimpinan IPM diatasnya berkewajiban turut menghidupkan aktivitas Pimpinan IPM diatasnya
4. PR IPM sebagai bagian dari Pimpinan IPM diatasnya berhak untuk ambil bagian dalam aktivitas Pimpinan IPM diatasnya
5. PR IPM sebagai bagian dari Pimpinan IPM diatasnya berhak turut serta dalam menentukan kebijakan pimpinan diatasnya melalui jalur-jalur yang telah diatur.
6. Menjadi ujung tombak perjuangan IPM, sehingga harus senantiasa dipenuhi sikap istiqamah dalam berjuang dengan cara-cara terbaik demi terwujudnya tujuan ikatan.

C. Komponen IPM Ranting (Pembina, pimpinan, anggota, kader, simpatisan)
Komponen IPM Ranting merupakan unsur-unsur yang menyusun berdirinya sebuah organisasi IPM Ranting. Komponen tersebut adalah:

1. Pembina IPM Ranting

Pembina adalah orang yang mempunyai tugas untuk membina jalannya IPM Ranting. Secara Konstitusional keberadaan pembina ranting mengacu pada SK Dikdasmen No. III. A/1.6/48/1993 dan amandemen AD/ART IPM pasal 9 a 3.
Mengingat kedudukan Ranting, maka pembina ranting dapat dibedakan menjadi :

a. Pembina IPM Ranting Sekolah terdiri dari :
• Kepala Sekolah sebagai Ketua Pembina Ranting
• Wakil Kepala Sekolah (bidang Kesiswaan) sebagai Wakil Ketua Pembina Ranting
• Tenaga Pengajar.sebagai anggota Pembina Ranting

Dalam melakukan fungsi pembinaan, Pembina ranting harus selalu berkoordinasi dengan Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah setempat.
Adapun yang menjadi tugas dari Pembina Ranting IPM adalah sebagai berikut:

a. Bersama PC atau PD IPM bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan IPM di ranting.
b. Melakukan pemantauan secara kontinyu dinamika kepemimpinan Ranting IPM.
c. Mengarahkan penyusunan progam kerja PR IPM.
d. Memberikan saran/petunjuk yang berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan PR IPM.
e. Memberikan kemudahan atas penggunaan fasilitas-fasilitas yang tersedia di lingkungan sekolah untuk kepentingan kegiatan PR IPM.
f. Memberikan dorongan dan motivasi kepada PR IPM untuk berkreasi dalam mengembangkan progam IPM Ranting.
g. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas IPM Ranting.

2. Pimpinan Ranting IPM

Pimpinan Ranting adalah anggota dan atau kader IPM yang ditetapkan dalam permusyawaratan ranting untuk menduduki jabatan kepemimpinan di ranting dalam periode jabatan satu tahun, dan disahkan oleh PC atau PD IPM setempat. Kepengurusan Pimpinan Ranting dibentuk dalam Musyawarah Ranting (MUSYRAN) yang diselenggarakan satu tahun sekali.
Di IPM tidak dikenal istilah pengurus, akan tetapi pimpinan sebagaimana Muhammadiyah. Ini mengandung pengertian bahwa yang menjadi Pimpinan IPM adalah pribadi-pribadi terpilih yang akan senantiasa berikhtiar dengan cara-cara yang terbaik untuk menjadi pribadi yang terbaik. Berjuang dengan upaya-upaya terbaik untuk mencapai tujuan gerakan dengan hasil yang terbaik pula.
Hak Dan Kewajiban Pimpinan Ranting IPM adalah :

a. Pimpinan Ranting berhak atas fasilitas-fasilitas di lingkungan sekolah untuk keperluan aktivitasnya.
b. Pimpinan Ranting IPM berhak mendapatkan kondisi yang kondusif untuk dapat mengembangkan progam Ranting.
c. Pimpinan Ranting IPM berhak dan berkewajiban memberikan pendapat dan masukan kepada Pimpinan sekolah untuk kepentingan kemajuan sekolah.
d. Pimpinan Ranting IPM berkewajiban memberikan laporan atas aktivitasnya kepada anggota ranting, serta kepada pihak sekolah bagi yang berkedudukan di sekolah.

3. Anggota IPM Ranting

Di dalam sebuah organisasi, anggota adalah objek garapan dari organisasi. Namun IPM memandang, anggota merupakan objek dari garapan dakwah ikatan, sekaligus menjadi subyek pelaku dakwah yang membawa identitas ikatan. Secara resmi, keanggotaan dalam IPM dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah IPM atau Pimpinan Pusat IPM. Khusus untuk mendapatkannya dapat diajukan secara tertulis kepada pimpinan Daerah IPM melalui ranting atau cabang


Sesuai dengan AD ART IPM anggota IPM adalah mereka :
a. Pelajar muslim yang bersekolah di perguruan Muhammadiyah tingkat SLTP/sederajat dan atau SMU/sederajat.
b. Pelajar Muslim yang berusia minimal 12 tahun dan maksimal 21 tahun. (yang menyatakan diri masuk dalam IPM dan memenuhi persyaratannya).
c. Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan a dan b, dan atau seseorang yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.

Adapun syarat untuk mendapatkan status keanggotaan IPM sebagaimana diatur dalam AD/ART IPM adalah sebagai berikut:

a. Pelajar Muslim warga negara Indonesia , yang menyetujui maksud dan tujuan IPM bersedia mendukung kebijakan organisasi dan berperan aktif melaksanakan tugas IPM.
b. Pelajar yang bersekolah di perguruan tinggi Muhammadiyah tingkat SLTP/sederajat dan SMU/sederajat.

Setiap anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah berkewajiban untuk:

a. Setia pada perjuangan IPM ( memuliakan Islam yang benar )
b. Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan IPM.
c. Sanggup menjaga nama baik IPM, dan menjadi teladan yang utama sebagai pelajar muslim.
d. Turut mendukung dan melaksanakan kebijakan dan amal usaha IPM.
e. Membayar iuran dana abadi dan iuran anggota serta infaq yang ditetapkan oleh pimpinan Pusat IPM.

4. Kader
Kader adalah anggota IPM yang telah mengikuti pelatihan pengkaderan Taruna Melati IPM, serta mampu dan pernah menjadi penggerak inti ikatan.

5. Simpatisan
Simpatisan IPM adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan IPM tetapi tidak memenuhi syarat sebagai anggota. Simpatisan dapat diundang dalam permusyawaratan IPM serta berhak menyatakan pendapat tetapi tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar